LAMONGAN, Nusantaraabadinews.com – Kejaksaan Negeri Lamongan menunjukkan keseriusan dan profesionalisme dalam menangani dugaan penyimpangan program Kredit Pemilikan Rumah bersubsidi di kawasan Perumahan Tikung Kota Baru, Kabupaten Lamongan. Penanganan perkara tersebut kini memasuki fase pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, Selasa, 30 Desember 2025.
Perkembangan terbaru, Kejari Lamongan telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 11 saksi guna dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan KPR subsidi yang diduga melibatkan pemanfaatan data kependudukan secara tidak semestinya.
“Ya memang benar ada 11 saksi yang hari ini Selasa (30/12/2025) diperiksa oleh Kejari Lamongan,” ujar Ketua Balibang NGO saat diwawancarai media.

Ia menjelaskan, para saksi tersebut merupakan pihak-pihak yang data kependudukannya diduga digunakan dalam proses pengajuan Kredit Perumahan Tikung Kota Baru melalui Bank BTN. Mereka memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lamongan untuk memberikan kesaksian secara langsung.
Menurutnya, sejak pukul 09.00 WIB para saksi yang mayoritas berasal dari kalangan anak muda telah hadir di Kantor Kejari Lamongan. Ia juga menekankan pentingnya kejujuran para saksi dalam memberikan keterangan agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan adil.
“Pesan saya kepada para saksi, katakan sesuai apa yang mereka jalani dan diingat, jangan sampai dibuat-buat, ini langkah penting untuk saksi saat kasus ini naik ke gelar perkara di pengadilan nantinya,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu saksi berinisial N, warga desa sekitar lokasi perumahan, mengaku bahwa Kartu Keluarga dan KTP miliknya hanya dipinjam untuk keperluan pengajuan kredit perumahan di TKB. Hal tersebut disampaikan N usai menandatangani Berita Acara Pemeriksaan di Kejari Lamongan.
“Kemarin kami telah diyakinkan oleh salah satu marketing berinisial K, mereka mengatakan jangan khawatir angsurannya nanti akan ditanggung oleh pihak perumahan dan tidak akan telat pembayarannya, tapi nyatanya kami sering dihubungi oleh pihak BTN kalau angsuran menunggak tiap bulannya,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan pembeli rumah yang sesungguhnya di Perumahan Tikung Kota Baru. Menurutnya, nama dan identitasnya hanya digunakan oleh pihak perumahan, sementara kepemilikan rumah tersebut tidak pernah diketahuinya.
“Saya juga bukan orang yang benar-benar membeli rumah di Tikung Kota Baru, namun nama kami hanya dipinjam oleh pihak perumahan, dan untuk siapa rumah itu kami juga tidak tahu menahu,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan belum memberikan keterangan lebih rinci terkait arah penanganan perkara tersebut. Namun Kejari memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara hati-hati, profesional, dan seluruh saksi yang berkaitan dengan perkara ini akan dimintai keterangan guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.(**)






