LAMONGAN, Nusantaraabadinews.com – Seorang wanita bernama Dwi Anjar, warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, kembali dilaporkan ke Polres Lamongan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Kamis (9/4/2026).
Laporan tersebut dilayangkan oleh TAL alias Nindy (28), warga Desa Miyono, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro. Pelapor mengaku dirugikan akibat unggahan di media sosial yang diduga menyerang kehormatan dan reputasinya.
Kasus ini bermula pada Juli 2025 sekitar pukul 18.50 WIB. Saat itu, Nindy yang tengah berada di sebuah rumah kos di Jalan Sumargo, Kelurahan Tlogoanyar, Lamongan, menerima informasi dari rekannya terkait unggahan status WhatsApp milik terlapor.
Dalam unggahan tersebut, terlapor diduga memuat foto pelapor disertai tulisan bernada ejekan fisik serta tuduhan yang dinilai tidak berdasar.
“Dalam unggahan tersebut, terlapor diduga memuat foto pelapor disertai tulisan bernada ejekan fisik serta tuduhan yang dinilai tidak berdasar,” ungkap Nindy.
Tak hanya itu, pelapor juga menyebut bahwa hingga kini terlapor masih kerap melontarkan komentar bernada negatif di media sosial yang mengarah pada dirinya, meskipun tanpa menyebut nama secara langsung.
“Dia sampai saat ini masih sering berkomentar di media sosial tentang beberapa orang yang bermuatan pencemaran nama baik, dan ada suatu waktu berkomentar tentang saya, namun tidak menyebut nama, tetapi mendeskripsikan alamat, kendaraan, dan hal-hal tentang saya,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Dwi Anjar sebelumnya juga pernah dilaporkan dalam kasus serupa ke SPKT Polres Lamongan pada Rabu, 12 November 2025, oleh pelapor yang berbeda.
Namun, perkara tersebut saat itu diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan, terlapor telah membuat surat pernyataan di hadapan pihak kepolisian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Dulu Anjar ini pernah dilaporkan ke SPKT Polres Lamongan, tapi diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Nindy saat ditemui di depan SPKT Polres Lamongan.
Menurutnya, saat itu terlapor telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Namun, dugaan pelanggaran kembali terjadi sehingga ia memilih menempuh jalur hukum.
Atas perbuatannya, Dwi Anjar berpotensi dijerat Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut mengatur tentang larangan pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti melanggar.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian Polres Lamongan untuk proses lebih lanjut.(4R1F)






