BOJONEGORO, Nusantaraabadinews.com – Proyek Pembangunan Pelindung Tebing Sungai/Kali yang berlokasi di Desa Clebung, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, setelah ditemukan kerusakan fisik serius, muncul aktivitas penurunan material pasir di lokasi proyek, yang menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penanganan kerusakan.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 tersebut diketahui mengalami retak vertikal, beton keropos, struktur miring, hingga sebagian roboh, meski usia bangunan masih relatif baru. Saat dimintai klarifikasi, pihak terkait menyampaikan bahwa kerusakan disebabkan oleh banjir.
Namun penjelasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan. Secara teknis, bangunan pelindung tebing sungai dirancang untuk menahan tekanan air dan kondisi debit tinggi, sehingga kerusakan dalam waktu singkat justru memunculkan pertanyaan terkait mutu konstruksi, metode pelaksanaan, serta pengawasan teknis.
Berdasarkan pantauan lapangan lanjutan di Desa Clebung, Kecamatan Bubulan, terlihat material pasir diturunkan ke area proyek setelah kerusakan menjadi perhatian publik dan media. Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan tertulis mengenai tujuan penurunan pasir tersebut, dasar teknis pekerjaan, maupun apakah tindakan itu merupakan bagian dari perbaikan struktural resmi atau hanya bersifat sementara.
Sejumlah praktisi konstruksi menyebutkan bahwa kerusakan struktur beton penahan tebing tidak dapat diperbaiki hanya dengan penimbunan pasir, melainkan memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap desain, mutu beton, penulangan, pondasi, serta sistem drainase.
Di sisi lain investigasi media juga menemukan indikasi potensi konflik kepentingan, di mana CV pelaksana proyek diduga terafiliasi dengan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro yang masih aktif. Informasi tersebut diperoleh dari penelusuran lapangan dan klarifikasi lisan, sementara pada alamat usaha tidak ditemukan papan nama atau identitas resmi CV sebagaimana lazimnya badan usaha yang operasional.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, anggota DPRD diperbolehkan memiliki badan usaha, namun dilarang mengendalikan atau mengerahkan proyek yang bersumber dari APBD, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Atas rangkaian temuan tersebut, publik mendorong.
Klarifikasi resmi dari dinas teknis terkait mengenai kerusakan dan penanganan pascake rusakan.
Audit teknis dan administrasi oleh Inspektorat/APIP.
Verifikasi bebas konflik kepentingan terhadap penyedia jasa proyek.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya memperoleh klarifikasi lanjutan dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, dan dinas terkait guna memastikan pemberitaan yang berimbang dan akuntabel. (Red)
Disusun oleh:
Subardianto
Kontributor
Nusantara Abadi News






