SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kasus dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Kali ini, dugaan penggelapan tersebut melibatkan seorang mantan ayah tiri berinisial SB, yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan menggadaikan SHM milik anak tirinya, Erlan, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Ketua Pusat Komunikasi dan Informasi Indonesia (Puskominfo Indonesia) DPD Provinsi Jawa Timur, yang didampingi
Ketua Tim Advokat YBH Batara, Dani, S.H., menyampaikan bahwa pada Sabtu, 10 Januari, pihaknya bersama keluarga besar berkumpul di kediaman Mbak Ani, ibu kandung Erlan, untuk menyepakati langkah hukum lanjutan.
“Pada hari ini, seluruh keluarga sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada aparat penegak hukum. Laporan polisi sudah dibuat, dan kami akan mengawal proses ini agar berjalan sesuai hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Kronologi Dugaan Penggadaian SHM
Kasus ini bermula pada akhir tahun 2021, saat SB disebut membutuhkan dana sekitar Rp500 juta dengan dalih modal usaha jual beli mobil. Pihak keluarga sebenarnya telah menawarkan solusi dengan meminjamkan dana sebesar Rp400 juta tanpa bunga, dengan syarat sertifikat dijadikan jaminan dan dipegang oleh keluarga demi keamanan.
Namun tawaran tersebut ditolak oleh terlapor dengan alasan tidak pantas menggunakan sertifikat sebagai jaminan antar saudara. Ironisnya, pada tahun 2022, SHM yang diketahui merupakan warisan almarhum ayah Erlan justru diduga digadaikan kepada pihak lain dengan nilai Rp500 juta, tanpa seizin dan sepengetahuan Erlan selaku pemilik sah.
Masalah semakin kompleks ketika dalam perjalanannya, kewajiban pembayaran bunga disebut macet, dan muncul dugaan bahwa tanah dan bangunan berupa showroom dan kos-kosan yang berada di jalan raya bahkan sempat ditawarkan untuk dijual oleh pihak terlapor kepada pihak penggadai.
Kesaksian Keluarga
Adik Mbak Ani, Didit, mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui sertifikat tersebut digadaikan setelah proses berjalan lama.
“Saya sudah berusaha memberi solusi dan jalan tengah. Bahkan sempat ada rencana tukar guling dengan penggadai, namun tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Saya melihat ada indikasi niat tidak baik sejak awal,” ungkap Didit.
Sementara itu, Heru Mulyono, adik ipar Mbak Ani yang merupakan purnawirawan TNI Angkatan Udara, mengaku dirinya pernah menawarkan dana pribadi Rp400 juta tanpa bunga.
“Saya hanya minta jaminan sertifikat sebagai bentuk kepercayaan. Tidak ada bunga, tidak ada tenggat waktu. Tapi justru sertifikat itu digadaikan ke pihak lain. Ini yang kami sesalkan,” jelas Heru.
Erlan Tidak Mengetahui Sama Sekali
Dalam pernyataan yang disampaikan kuasa hukum, ditegaskan bahwa Erlan sama sekali tidak mengetahui adanya penggadaian SHM tersebut. Bahkan, saat Erlan menandatangani dokumen sebagai saksi dalam sebuah perjanjian, ia tidak diberi informasi bahwa sertifikat miliknya telah dijaminkan.
“Tanda tangan Erlan hanya sebatas persetujuan terhadap ibunya, bukan persetujuan penggadaian. Ia baru mengetahui sertifikat itu digadaikan setelah perceraian ibunya dan saat ia hendak menikah dan menanyakan keberadaan SHM tersebut,” ujar Dani, S.H.
Laporan Polisi dan Harapan Keluarga
Laporan resmi telah dibuat di SPKT Polda Jawa Timur pada 31 Desember, dengan objek laporan rumah dan tanah di jalan raya yang 100 persen milik Erlan, bukan rumah yang saat ini ditempati keluarga di dalam pemukiman.
Pihak keluarga dan kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum, sekaligus menghormati mekanisme penyelidikan yang sedang berjalan oleh penyidik Polda Jatim.
“Kami percaya Polri akan profesional. Harapan kami sederhana, SHM milik Erlan bisa kembali, dan kasus ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang menerima jaminan sertifikat dari orang yang bukan pemilik sah,” tegas Ketua Puskominfo Indonesia DPD Jatim.
Keluarga berharap laporan ini menjadi atensi khusus Polda Jawa Timur dan Kapolda Jatim, agar keadilan dapat ditegakkan dan hak Erlan sebagai pemilik sah dapat dipulihkan sepenuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)






