SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Bupati Sampang, Slamet Junaidi, dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian klarifikasi setelah Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, lebih dahulu dibawa oleh Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung RI ke Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban, membenarkan adanya proses klarifikasi tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan utama terkait Kajari Sampang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung, bukan Kejati Jatim.
“Yang membawa itu dari Jamintel, bukan dari kita. Dibawa ke Jakarta,” kata Agus saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu, 21 Januari 2026.

Menurut Agus, langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung merupakan bentuk sikap tegas institusi dalam menjaga marwah dan nama baik kejaksaan. Hingga kini, Kejati Jawa Timur belum menerima informasi detail mengenai hasil pemeriksaan terhadap Kajari Sampang yang dilakukan di tingkat pusat.
“Kalau tindak lanjutnya, itu Pak Jaksa Agung yang menindaklanjuti, terkait laporan-laporan yang ada. Ini untuk menjaga marwah kita dulu, menjaga nama baik kejaksaan,” ujarnya.
Agus menjelaskan, meskipun secara struktural Kajari Sampang berada di bawah Kejati Jatim, namun perkara tersebut sepenuhnya ditarik ke pusat. Hal ini disebabkan adanya sejumlah laporan yang tidak hanya berasal dari Jawa Timur, tetapi juga dari wilayah penugasan sebelumnya.
“Laporannya bukan hanya dari sini, tapi dari tempat sebelumnya juga. Jadi klarifikasinya memang dilakukan di sana,” katanya.
Terkait pemanggilan Bupati Sampang, Agus menegaskan bahwa undangan klarifikasi tersebut berasal dari tim Kejaksaan Agung, bukan dari Kejati Jatim. Pihaknya hanya bersifat memfasilitasi apabila diperlukan, semata-mata untuk mendukung kelancaran pemeriksaan.
“Kalau Bupati itu diundang, kemungkinan dari tim Pak Jamintel. Bukan dari kita. Kita hanya memfasilitasi tempat saja,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pemanggilan tersebut tidak berkaitan dengan penahanan, melainkan sebatas klarifikasi. Proses pemeriksaan ditarik ke Jakarta demi menjaga objektivitas dan menghindari potensi pengaruh lingkungan.
“Untuk objektivitas. Supaya yang bersangkutan tidak bisa mempengaruhi apa pun. Kalau dilakukan di daerah, dikhawatirkan objektivitasnya terganggu,” kata Agus.
Agus juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa yang dibawa ke Jakarta oleh Satgasus Kejagung adalah Kajari Sampang, bukan Bupati Sampang. Bupati tetap berada di Jawa Timur dan hanya dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidik.
“Kalau Bupati tidak dibawa. Yang dibawa ke Jakarta itu yang diperiksa adalah Kajarinya. Bupati hanya dipanggil untuk klarifikasi, bukan ditahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa langkah Kejaksaan Agung tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengamanan sumber daya organisasi. Kewenangan Satgasus Kejagung memiliki jangkauan yang lebih luas dibandingkan Kejati di daerah.
“Kita di kejati jangkauannya terbatas, sedangkan mereka lebih luas. Dari sebelumnya sampai sekarang itu bisa ditelusuri,” katanya.
Dengan demikian, Kejati Jawa Timur memastikan akan memberikan dukungan penuh terhadap seluruh proses yang dilakukan Kejaksaan Agung demi menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.(**)






