Pengacara Vena Naftalia: Tinggal Puluhan Tahun Tidak Melahirkan Hak Kepemilikan Tanah

  • Whatsapp
Foto: Pengacara Vena Naftalia menjelaskan prinsip hukum pertanahan terkait kepemilikan tanah
Foto: Pengacara Vena Naftalia menjelaskan prinsip hukum pertanahan terkait kepemilikan tanah

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Pengacara Vena Naftalia menegaskan bahwa klaim menempati rumah selama puluhan tahun kasus victor Sidharta di Jl Donokerto XI no 70 surabaya tidak serta-merta melahirkan hak kepemilikan atas tanah maupun bangunan. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya klaim sepihak dari pihak penyewa yang bahkan berujung pada pelabelan pemilik sah sebagai “mafia tanah”.

Menurut Vena Naftalia, fakta hukum yang ada justru menunjukkan pemilik sah mengantongi dokumen kepemilikan lengkap dan sah, bahkan sejak masa eigendom. Sebaliknya, pihak penyewa tidak dapat menunjukkan satu pun alas hak kepemilikan, selain klaim telah tinggal di lokasi tersebut sejak lahir.

Bacaan Lainnya

“Dalam hukum pertanahan, hak atas tanah tidak lahir dari empati sosial, kondisi ekonomi, maupun lamanya menempati. Hak ditentukan oleh dokumen, proses hukum, dan pencatatan resmi,” tegas Vena.

Foto: Pengacara Vena Naftalia menjelaskan prinsip hukum pertanahan terkait kepemilikan tanah
Foto: Pengacara Vena Naftalia menjelaskan prinsip hukum pertanahan terkait kepemilikan tanah

Vena juga menyoroti narasi yang berkembang di tingkat lingkungan, termasuk anggapan bahwa warga tidak mengurus surat kepemilikan karena “tidak punya uang”, sementara pemilik sah dianggap dapat mengurus karena “punya uang”. Menurutnya, narasi semacam ini berpotensi menyesatkan dan mereduksi sistem hukum pertanahan menjadi persoalan finansial semata.

Ia menilai cara pandang tersebut berbahaya karena dapat mengaburkan prinsip dasar hukum pertanahan yang menempatkan legalitas dokumen sebagai landasan utama, bukan faktor ekonomi atau simpati sosial.

Vena menekankan bahwa pemahaman keliru semacam itu dapat mengancam kepastian hukum. “Penguasaan fisik dalam jangka waktu lama tidak otomatis menciptakan hak. Kepemilikan tanah hanya dapat dibuktikan melalui alas hak yang sah dan tercatat secara resmi,” ujarnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada framing emosional yang mengabaikan prinsip hukum. Kepastian hukum pertanahan, kata dia, harus dijaga melalui kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku, bukan melalui klaim sepihak yang tidak berdasar.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *