Korupsi BSPS Sumenep Rp26,8 Miliar, Kejati Jatim Tahan Tenaga Ahli DPR RI

  • Whatsapp
Foto: Penahanan tersangka kasus korupsi BSPS Sumenep oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Foto: Penahanan tersangka kasus korupsi BSPS Sumenep oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024. Terbaru, penyidik menetapkan dan menahan seorang tenaga ahli DPR RI periode 2019–2024 berinisial AHS sebagai tersangka baru. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara tersebut kini berjumlah enam orang.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka AHS dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pengembangan perkara.

Bacaan Lainnya

“Pada hari ini, Senin tanggal 26 Januari 2026, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024,” ujar John Franky saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Foto: Penahanan tersangka kasus korupsi BSPS Sumenep oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Foto: Penahanan tersangka kasus korupsi BSPS Sumenep oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

John Franky menjelaskan, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tertanggal 7 Juli 2025. Sejak penyidikan berjalan, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum secara intensif.

“Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa kurang lebih 222 orang saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan, serta memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Sebelum menetapkan AHS, penyidik Kejati Jatim lebih dahulu menetapkan lima orang tersangka lainnya, yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA. Kelimanya diduga memiliki peran masing-masing dalam penyimpangan pelaksanaan program bantuan perumahan tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan lanjutan, AHS diduga berperan aktif dalam mengatur usulan penerima bantuan BSPS Tahun Anggaran 2024 bersama tersangka RP. Tidak hanya itu, AHS juga disinyalir menerima imbalan dari para penerima bantuan.

“Tersangka AHS berperan mengatur usulan penerima bantuan BSPS Tahun 2024 bersama tersangka RP, serta menerima imbalan sebesar Rp2 juta per penerima bantuan untuk sekitar 1.500 penerima,” ungkap John Franky.

Dari praktik tersebut, AHS diduga meraup keuntungan dengan total mencapai Rp3 miliar. Sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara, penyidik Kejati Jatim telah melakukan penyitaan sebagian uang hasil tindak pidana korupsi yang diduga diterima oleh AHS.

“Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp1 miliar dari tersangka AHS dan menitipkannya pada Rekening Penampung Lainnya di Bank BNI,” jelasnya.

Terhadap tersangka AHS, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Tersangka AHS dilakukan penahanan selama dua puluh hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2026 sampai dengan 14 Februari 2026,” tegas John Franky.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan yang signifikan. Berdasarkan hasil penghitungan auditor yang berwenang, total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi BSPS ini mencapai Rp26.876.402.300.

“Atas perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp26.876.402.300 berdasarkan hasil penghitungan auditor yang berwenang,” kata John Franky.

Menutup keterangannya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi BSPS tersebut hingga tuntas.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (4R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *