PASURUAN, Nusantaraabadinews.com – Pelapor kasus dugaan pengeroyokan, Yosia Calvin Pangalela, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan. Pasalnya, hingga lebih dari satu bulan sejak laporan resmi dibuat, penyidik belum juga menetapkan satu pun tersangka dalam perkara tersebut.
Yosia Calvin Pangalela yang juga menjabat sebagai Ketua Buser Rentcar Nasional Jawa Timur melalui kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, menjelaskan bahwa laporan dugaan pengeroyokan telah terdaftar secara resmi di Polres Pasuruan dengan nomor LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur tertanggal 24 Desember 2025.
Namun hingga akhir Januari 2026, proses hukum dinilai berjalan lamban. Padahal, menurut Dodik, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah alat bukti penting, termasuk rekaman video kejadian pengeroyokan serta bukti pendukung lainnya.
“Kami berharap Satreskrim Polres Pasuruan segera menuntaskan perkara ini demi tegaknya keadilan bagi para korban. Korbannya tidak hanya satu orang, melainkan beberapa anggota BRN, bahkan sejumlah kendaraan juga mengalami kerusakan,” tegas Dodik Firmansyah saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 30 Januari 2026.
Dodik menegaskan, penegakan hukum seharusnya dilakukan secara profesional dan tegas tanpa melihat latar belakang siapa pun. Ia menilai, hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah, meskipun para terduga pelaku disebut-sebut berasal dari oknum organisasi masyarakat Sakera.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi terakhir yang diterima kliennya saat mendatangi Satreskrim Polres Pasuruan pada 30 Desember 2025, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan direncanakan akan dilakukan gelar perkara. Namun hingga kini, gelar perkara tersebut belum juga dilaksanakan.
“Faktanya, para terlapor yakni Komarudin dan kawan-kawan masih bebas. Kami khawatir apabila tidak segera ditetapkan sebagai tersangka, mereka dapat melarikan diri,” ujarnya.
Sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambannya penanganan perkara, Dodik menyebut Buser Rentcar Nasional yang memiliki sekitar 2.000 anggota pengusaha rental mobil di seluruh Indonesia berencana mengirim karangan bunga ke Polres Pasuruan sebagai simbol protes. Pengiriman karangan bunga tersebut direncanakan akan dilakukan pada pekan depan.
Saat dikonfirmasi terkait lambannya proses hukum, Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono meminta agar wartawan berkoordinasi langsung dengan Kasat Reskrim Polres Pasuruan untuk memperoleh informasi teknis terkait perkembangan kasus.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menyatakan bahwa laporan atas nama Yosia Calvin Pangalela tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun untuk informasi detail mengenai penetapan tersangka, pihaknya mengarahkan agar menghubungi Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Dava Saffa Sava Pradana, memastikan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan.
“Perkara masih dalam proses sidik. Selanjutnya akan kami gelarkan untuk penetapan tersangka sesuai hasil lidik dan sidik,” jelasnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 30 Januari 2026.
Kasus dugaan pengeroyokan ini terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Peristiwa bermula saat Yosia Calvin Pangalela bersama sejumlah anggota BRN berupaya mengambil satu unit Toyota Innova Reborn milik anggota BRN, H Faisol, yang disewa oleh seorang pria bernama Kiki, warga Rungkut, Surabaya, sejak 16 Desember 2025.
Setelah masa sewa berakhir, kendaraan tersebut tidak dikembalikan. Pelacakan melalui sistem GPS menunjukkan posisi mobil berada di wilayah Pasuruan. Saat ditemukan, kendaraan diketahui telah berganti pelat nomor dan stiker BRN ditutupi.
Mobil kemudian dihentikan di tepi jalan Dusun Babatan dan diketahui dikemudikan oleh Ali Ahmad seorang diri. Ketika diminta keluar dari kendaraan, Ali Ahmad justru meminta bantuan dan membuang kunci mobil ke area persawahan.
Tidak berselang lama, sejumlah massa yang diduga berasal dari oknum organisasi masyarakat Sakera datang ke lokasi dan melakukan pengeroyokan terhadap anggota BRN serta merusak kendaraan milik para korban.
Akibat kejadian tersebut, beberapa anggota BRN mengalami luka-luka. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Pasuruan dan kini ditangani oleh Satreskrim Polres Pasuruan dengan terlapor Komarudin dan kawan-kawan. (4R1F)






