SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar Toko Emas Mahkota di Jalan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Kasus ini melibatkan empat perempuan warga negara asing yang diduga kuat beraksi secara terencana dan bersekutu.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP DR EDY HERWIYANTO, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1495/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 25 Desember 2025, dengan pelapor Tjoa Andry Dwi Sanjaya. Peristiwa pencurian diketahui terjadi sehari sebelumnya, yakni pada 24 Desember 2025, dan mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit bagi pemilik toko emas.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka telah menyusun rencana pencurian sejak keberangkatan mereka dari Jakarta menuju Surabaya. Kelompok ini terdiri dari empat perempuan dewasa dan satu anak laki-laki di bawah umur. Setibanya di Surabaya, mereka menginap di sebuah hotel sebelum melakukan survei lokasi Toko Emas Mahkota pada 22 Desember 2025 dengan memanfaatkan layanan transportasi daring.
Dua hari kemudian, tepat pada 24 Desember 2025, para pelaku kembali mendatangi toko emas menggunakan mobil rental. Setiap orang menjalankan peran yang telah ditentukan. Dua pelaku bertugas mengalihkan perhatian karyawan toko, sementara dua lainnya bertindak sebagai eksekutor yang mengambil perhiasan emas dari etalase. Anak di bawah umur tidak dilibatkan langsung dan hanya menunggu di luar toko.
Usai menjalankan aksinya, seluruh kelompok langsung meninggalkan Surabaya menuju Jakarta dan menginap di Hotel Trinity.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus yang cukup licik. Mereka mengenakan jubah atau pakaian panjang tertutup berwarna gelap serta masker guna menyamarkan identitas. Selain itu, para pelaku berkomunikasi menggunakan Bahasa Inggris dan Bahasa Arab, sehingga membuat karyawan toko kebingungan dan kehilangan fokus.
Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 19 gelang emas kadar 16 karat dengan berat total 46,24 gram serta 32 kalung emas kadar 16 karat dengan berat keseluruhan 89,4 gram.
Penyidik juga mengungkap bahwa para tersangka masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan serta izin tinggal terbatas dengan alamat domisili di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang. Proses pengurusan dokumen keimigrasian tersebut telah dilakukan sejak tahun 2023. Para tersangka datang ke Indonesia secara bertahap hingga akhirnya berkumpul dan menyusun rencana pencurian.
Motif utama yang melatarbelakangi aksi ini diduga kuat karena desakan dan tekanan ekonomi, ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP DR EDY HERWIYANTO, S.H., M.H menambahkan bahwa pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka masing-masing berinisial YM dan ZH yang merupakan warga negara Pakistan, serta MR dan FR yang merupakan warga negara Jordania. Keempatnya berjenis kelamin perempuan dan kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lokasi kejadian perkara diketahui berada di Toko Emas Mahkota, Jalan Pacarkeling Nomor 43, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk, bendel nota pembelian, rompi hitam, dua jubah hitam, empat unit telepon genggam, empat identitas pribadi, serta uang tunai pecahan 100 dolar Amerika Serikat dengan total 114 lembar, pungkas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya. (4R1F)






