SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Langkah Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, dalam merespons isu negatif yang beredar di media sosial menuai sorotan tajam dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang dugaan pemerasan yang digelar di Ruang Tirta, Kamis (29/1/2026), hakim menilai tindakan Aries memberikan uang kepada mahasiswa untuk menghapus konten TikTok tidak mencerminkan sikap proporsional seorang pejabat publik.
Fakta persidangan mengungkap bahwa mantan Penjabat Bupati Batu tersebut menyerahkan uang sebesar Rp20,5 juta melalui perantara kepada dua mahasiswa, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto. Uang itu diduga sebagai kompensasi agar konten TikTok yang memuat tudingan korupsi dana hibah serta isu personal yang menyeret nama Aries segera dihapus dari ruang digital.
Majelis Hakim menilai langkah tersebut justru menimbulkan kesan menjebak. Pasalnya, setelah penyerahan uang dilakukan di sebuah kafe kawasan Jalan Prapen, kedua mahasiswa tersebut langsung diamankan aparat kepolisian.
“Sebagai pejabat eselon II, seharusnya menempuh cara yang lebih elegan. Jika tudingan itu tidak benar, cukup berikan klarifikasi terbuka, bukan justru menempuh cara seperti ini,” tegas Majelis Hakim dalam persidangan.
Menanggapi teguran tersebut, Aries Agung Paewai mengaku berada dalam tekanan psikis akibat unggahan konten TikTok yang beredar. Ia berdalih hanya meminta bantuan saudaranya, Baso Juheman, untuk menyelesaikan persoalan tersebut tanpa mengetahui detail teknis penyerahan uang.
“Isu tersebut sangat merugikan harkat dan martabat saya. Saya hanya meminta saudara saya menyelesaikan, namun terkait caranya saya tidak mengetahui secara rinci,” ujar Aries di hadapan Majelis Hakim.
Dalam sidang yang sama, terdakwa Sholihuddin memaparkan kronologi versinya. Ia mengaku mengunggah konten melalui akun TikTok Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) dengan tujuan menarik perhatian publik terkait rencana aksi demonstrasi. Ia juga tidak menampik telah mengedit foto Kadisdik Jatim dengan seorang perempuan sebagai bagian dari provokasi konten.
Situasi berubah ketika ia dihubungi pihak yang tidak dikenal dan menanyakan besaran “nominal” untuk membatalkan aksi. Dalam kondisi tertekan saat berada di jalan, Sholihuddin mengaku spontan menyebut angka Rp50 juta.
“Karena merasa ditekan saat di jalan, saya spontan menyebut angka Rp50 juta,” ungkap Sholihuddin di persidangan.
Pertemuan di area parkir kafe yang awalnya ia kira hanya diskusi santai berakhir dengan penyerahan kantong plastik hitam berisi uang. Tidak lama berselang, aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan.
Jaksa Penuntut Umum Sri Rahayu turut menyoroti legalitas Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi yang digunakan kedua terdakwa sebagai wadah aspirasi. Dalam persidangan terungkap bahwa FGR tidak memiliki izin resmi atau tidak terdaftar secara hukum. Sholihuddin mengakui bahwa FGR hanyalah wadah internal bagi dirinya dan rekannya yang kerap terlibat dalam aksi unjuk rasa.
Perkara ini menjadi preseden penting dalam melihat batas antara kritik mahasiswa di ruang digital dengan respons pejabat publik terhadap tudingan yang beredar. Majelis Hakim menegaskan pentingnya sikap transparan dan terbuka dalam menghadapi kritik, terutama bagi pejabat negara.
Sidang dijadwalkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan guna mendalami apakah peristiwa ini murni merupakan tindak pemerasan atau justru mengandung unsur rekayasa dalam proses penegakan hukum.(4R1F)






