SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Pemimpin Redaksi Media Mimbar Demokrasi, Zainal Abidin, menegaskan kesiapannya menghadapi laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Eko Andhika Saputra ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut dinilai memicu tanda tanya besar di kalangan insan pers karena bersumber dari percakapan ringan di grup WhatsApp internal wartawan yang bersifat tertutup.
Zainal menilai, percakapan dalam grup tersebut sejatinya tidak diperuntukkan bagi konsumsi publik dan tidak mengandung unsur penghinaan maupun penyerangan kehormatan pribadi. Ia menyebut langkah hukum yang ditempuh pelapor terkesan dipaksakan dan berlebihan.
“Saya heran, hanya karena candaan di grup sesama jurnalis bisa ditarik ke ranah pidana. Ini terkesan dipaksakan,” ujar Zainal, Kamis (29/01/2026).
Menurut Zainal, konteks komunikasi dalam grup WhatsApp tersebut tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai tindak pidana. Ia menilai reaksi yang ditunjukkan Eko Andhika justru mengarah pada persoalan personal yang dibawa ke ranah hukum.
Ia menegaskan bahwa komunikasi antarwartawan dalam ruang tertutup seharusnya dipahami secara utuh, termasuk konteks candaan dan relasi profesional di dalamnya. Penarikan persoalan tersebut ke ranah pidana dinilai berpotensi menimbulkan preseden yang keliru.
Zainal juga mengungkapkan bahwa polemik yang melibatkan Eko Andhika bukan kali pertama terjadi di lingkungan jurnalis. Ia mengingatkan adanya peristiwa serupa pada tahun 2022, di mana Eko disebut sempat berselisih dengan rekan media lain hingga berujung pada permintaan maaf secara terbuka yang diberitakan salah satu media online.
“Rekam jejak itu ada dan bisa dibaca publik. Artinya, ini bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Sudah pernah terjadi persoalan serupa dan yang bersangkutan akhirnya meminta maaf,” ungkap Zainal.
Ia menilai adanya pola reaksi berlebihan dalam menyikapi dinamika komunikasi di kalangan wartawan, yang seharusnya dapat diselesaikan secara proporsional tanpa harus menempuh jalur pidana.
Selain menyoroti substansi laporan, Zainal turut mempertanyakan proses diterbitkannya Laporan Polisi atas perkara tersebut. Ia menilai aparat kepolisian perlu lebih cermat dan selektif dalam menerima laporan, khususnya yang berkaitan dengan komunikasi di ruang privat.
“Saya mempertanyakan, apakah proses penerbitan LP ini sudah sesuai SOP? Apakah sudah dikaji unsur pidananya? Jangan sampai ada kesan laporan diterima begitu saja,” tegasnya.
Zainal bahkan meminta Kapolrestabes Surabaya untuk melakukan evaluasi internal apabila ditemukan adanya oknum yang dinilai tidak profesional dalam menerima laporan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan pers.
Lebih jauh, Zainal mengingatkan bahwa kriminalisasi komunikasi antarjurnalis dapat menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers. Ia menilai langkah semacam ini berpotensi dijadikan alat untuk membungkam kritik dan diskusi internal insan media.
“Kalau diskusi di grup wartawan saja bisa dipidana, maka ini berbahaya bagi iklim jurnalistik. Bisa jadi alat untuk membungkam kritik,” tandasnya.
Meski demikian, Zainal menegaskan dirinya siap memenuhi seluruh panggilan aparat penegak hukum. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan tidak disalahgunakan sebagai sarana tekanan terhadap kebebasan pers. (4R1F)






