Kejati Jatim Geledah PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, Dugaan Korupsi Naik Penyidikan

  • Whatsapp
Foto: Penggeledahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Foto: Penggeledahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) ke tahap penyidikan. Langkah tegas ini dilakukan setelah tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah tersebut.

Peningkatan status perkara ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip tata kelola keuangan yang akuntabel.

Bacaan Lainnya

Sebagai tindak lanjut atas peningkatan status perkara, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis, 5 Februari 2026, melaksanakan penggeledahan di lingkungan Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga sejumlah ruangan lain yang dinilai berkaitan dengan aktivitas pengelolaan keuangan.

Pelaksanaan penggeledahan tersebut berlangsung terbuka dan turut disaksikan oleh warga sekitar, serta pengurus RT dan RW setempat sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum.

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan di bagian keuangan. Selain itu, penyidik mengamankan empat box kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS.

Tidak hanya dokumen fisik, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa beberapa unit telepon genggam milik jajaran direksi, laptop, serta perangkat elektronik lainnya guna kepentingan pendalaman penyidikan.

Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya penyidik untuk mengumpulkan serta mengamankan alat bukti.

“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ujar John Franky.

Berdasarkan hasil awal penyidikan, tim penyidik menemukan indikasi adanya pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta mengarah pada penggunaan dana untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Kejati Jatim juga membuka peluang untuk meminta pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terlibat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seiring dengan pendalaman alat bukti yang telah diamankan. (4R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *