SURABAYA, Nusantaraabadinews.com — Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koorwil Provinsi Jawa Timur Heru Satriyo telah memberikan klarifikasi resmi mengenai ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur saat dipanggil sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Klarifikasi ini disampaikan berdasarkan informasi langsung yang diterima dan bertujuan untuk meluruskan berbagai spekulasi yang tengah beredar di masyarakat.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua MAKI Jatim mengemukakan tiga poin utama. Pertama, terkait jadwal undangan pemeriksaan dari JPU KPK yang diterima Pemerintah Provinsi Jawa Timur hanya tiga hari sebelum hari H pelaksanaan pemeriksaan. Sebaliknya, undangan rapat paripurna DPRD Jawa Timur telah diterima oleh Gubernur sekitar satu bulan sebelumnya. Kedua agenda tersebut jatuh pada hari yang sama, dengan pemeriksaan KPK dijadwalkan pukul 14.00 WIB dan rapat paripurna DPRD pukul 15.00 WIB.
Karena kondisi tersebut, Gubernur tidak dapat menghadiri pemeriksaan dan telah mengutus Biro Hukum Pemprov Jatim untuk menyerahkan surat resmi permohonan penundaan jadwal pemeriksaan kepada JPU KPK. Penundaan ini ditegaskan bukan merupakan bentuk mangkir, melainkan langkah administratif yang sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, kondisi faktual juga menjadi pertimbangan. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur saat ini berada di luar negeri, sementara Wakil Gubernur ada di Jakarta untuk mengikuti rapat bersama Kementerian Pekerjaan Umum terkait pembahasan anggaran, termasuk bantuan anggaran infrastruktur senilai Rp400 miliar dan percepatan proyek strategis. Dengan demikian, tidak ada pejabat yang dapat mewakili Gubernur dalam rapat paripurna DPRD, sehingga Gubernur memilih untuk memenuhi kewajiban yang telah dijadwalkan lebih dahulu.
Poin kedua yang disoroti adalah munculnya kekhawatiran kelembagaan terkait beredarnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan KPK ke publik dan media massa. Ketua MAKI Jatim mengajukan pertanyaan bagaimana dokumen BAP penyidikan yang seharusnya bersifat rahasia bisa tersebar dan diekspos secara luas. Menurutnya, BAP tersebut seharusnya hanya diketahui oleh penyidik KPK, sehingga kebocoran ini menjadi tanda tanya besar dan menimbulkan kekhawatiran akan adanya muatan politis di baliknya.
Ia juga mengingatkan agar KPK tidak mengulangi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan persepsi politisasi hukum, seperti yang pernah terjadi sebelumnya ketika sejumlah informasi diberikan tanpa penjelasan resmi dan hingga kini belum mendapatkan klarifikasi yang memadai.
Poin ketiga berkaitan dengan isi BAP penyidikan yang telah beredar, khususnya terkait pembagian persentase yang disebutkan di dalamnya. BAP tersebut menyebutkan adanya pembagian masing-masing 30 persen kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, 10 persen kepada Sekretaris Daerah, serta masing-masing 5 persen kepada beberapa pejabat lainnya, dengan total persentase mencapai sekitar 80 persen lebih. Ketua MAKI Jatim menilai bahwa jika dianalisis secara logis, pembagian tersebut mengandung kejanggalan dan patut untuk diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Ia menegaskan bahwa BAP penyidikan bukanlah alat bukti yang bersifat final. BAP merupakan keterangan yang diberikan kepada penyidik dan tidak disampaikan di bawah sumpah. Oleh karena itu, dalam persidangan nantinya, setiap saksi wajib memberikan keterangan di bawah sumpah, dan sangat mungkin terjadi pencabutan atau perubahan keterangan yang terdapat dalam BAP sesuai dengan fakta yang muncul selama persidangan.
MAKI Jatim berpendapat bahwa KPK seharusnya lebih mengedepankan pembuktian formil di persidangan dengan menghadirkan pihak yang pertama kali menyampaikan keterangan tersebut, bukan langsung menarik kesimpulan lebih lanjut dari BAP yang belum melalui proses pengujian di pengadilan.
Ketua MAKI Jatim juga menyatakan bahwa Gubernur Jawa Timur telah menyatakan diri sebagai warga negara yang patuh hukum dan siap menghadiri pemeriksaan serta persidangan selanjutnya. Saat ini, pihaknya masih dalam menunggu jadwal pemeriksaan baru dari JPU KPK setelah surat permohonan penundaan resmi telah diserahkan.
Ia juga menekankan pentingnya sikap hati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik agar tidak menggiring opini masyarakat seolah-olah penundaan jadwal pemeriksaan merupakan tindakan mangkir. Selama terdapat surat permohonan penundaan resmi, maka secara hukum hal tersebut sah dan tidak dapat dikategorikan sebagai mangkir.
MAKI Jatim berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan politis, serta menyerahkan sepenuhnya pembuktian kebenaran materiil kepada mekanisme persidangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Abie)






