SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Perkara narkotika dengan terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji als. Pije bin Sudarmaji memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 11 bulan serta denda Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu 3 bulan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (10/2/2026).
Dalam amar tuntutannya, JPU Saaradinah menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa Lentera Jagad dituntut pidana penjara selama 2 tahun 11 bulan serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, selama 3 bulan, diganti 190 hari kurungan,” ujar JPU Saaradinah di persidangan.
Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisol memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
“Pada intinya, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta keringanan hukuman,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Menanggapi hal tersebut, JPU Saaradinah menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan.
Dalam surat dakwaan yang disusun JPU Justica Heru Violagita dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, diuraikan peran terdakwa dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Sidoarjo.
Perkara ini bermula pada Kamis (18/9/2025) ketika terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Raja Sallam yang meminta terdakwa mengambil sabu dari seorang kurir. Permintaan tersebut disanggupi terdakwa.
Pada malam harinya, terdakwa bertemu dengan kurir di kawasan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, dan menerima satu tas selempang berisi enam klip sabu untuk diedarkan. Dari barang tersebut, dua klip sabu kemudian dijual kepada Faris Firmansyah dan Moch. Budi Mulyo di lokasi berbeda.
Keuntungan yang diperoleh terdakwa dari aktivitas tersebut berupa kesempatan untuk mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Griya Candi Pratama, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya tas selempang, bungkus rokok, empat klip sabu siap edar dengan berat total netto sekitar 0,519 gram, timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok dan pembeli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.(4R1F)






