SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026). Kehadiran orang nomor satu di Jawa Timur tersebut sebagai saksi menjadi perhatian publik, mengingat namanya sempat disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa yang telah meninggal dunia.
Khofifah tiba di kompleks Pengadilan Negeri Surabaya sekitar pukul 13.30 WIB. Ia datang dengan didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Jatim, di antaranya Kepala Biro Hukum Adi Sarono dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pulung Chausar. Kehadirannya di ruang sidang Cakra juga didampingi Boedi Supriyanto serta praktisi hukum Syaiful Maarif.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander. Sebelum memberikan keterangan, Khofifah diambil sumpah sesuai ketentuan hukum sebagai saksi di persidangan. Proses persidangan berlangsung terbuka dan dihadiri jaksa penuntut umum serta tim penasihat hukum para terdakwa.
Dalam salah satu momen yang menjadi perhatian, Ketua Majelis Hakim menanyakan secara langsung kepada Khofifah apakah ia mengenal empat terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan. Dengan tegas, Khofifah menjawab singkat, “Tidak kenal, Yang Mulia.”
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Hasanuddin; mantan anggota DPRD Jawa Timur Jodi Pradana Putra; Sukar, pihak swasta asal Kota Blitar yang juga pernah menjabat sebagai kepala desa di Kabupaten Tulungagung; serta Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Tulungagung. Mereka didakwa terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah Pemprov Jatim periode 2019–2024.
Sebelum menyampaikan keterangan lebih lanjut, Khofifah juga menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum karena tidak dapat menghadiri persidangan pada pekan sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa ketidakhadirannya saat itu disebabkan agenda kedinasan yang telah terjadwal dan tidak dapat ditinggalkan.
Nama Khofifah sebelumnya disebut dalam BAP milik Kusnadi, salah satu terdakwa yang telah meninggal dunia. Dalam dokumen tersebut, sebagaimana dibacakan jaksa di persidangan sebelumnya, terdapat keterangan mengenai dugaan adanya persentase tertentu dari penyaluran dana hibah yang disebut-sebut mengalir kepada sejumlah pihak. Selain Khofifah, BAP tersebut juga mencantumkan nama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, serta beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun demikian, majelis hakim menegaskan bahwa penyebutan nama dalam BAP merupakan bagian dari materi yang harus diuji kebenarannya di persidangan. Hakim menekankan bahwa seluruh keterangan saksi, termasuk yang disampaikan Khofifah, akan dinilai berdasarkan alat bukti yang sah, dokumen pendukung, serta kesesuaian dengan keterangan saksi lainnya.
Dalam keterangannya, Khofifah menjawab sejumlah pertanyaan terkait mekanisme penyaluran dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim, termasuk prosedur administratif, kewenangan pengambilan keputusan, serta sistem pengawasan. Ia menjelaskan bahwa penyaluran dana hibah dilakukan sesuai regulasi dan melalui tahapan verifikasi oleh perangkat daerah terkait.
Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut juga mendalami aspek koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam proses penganggaran dana hibah, serta meminta klarifikasi atas sejumlah poin yang termuat dalam BAP terdakwa sebelumnya. Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa turut mengajukan pertanyaan untuk memperjelas sejumlah keterangan yang dianggap relevan dengan posisi klien mereka.
Proses hukum perkara dugaan korupsi dana hibah ini masih terus berjalan. Jaksa dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan guna memperkuat pembuktian serta mendalami aliran dana yang diduga terkait perkara tersebut. Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam persidangan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian masyarakat Jawa Timur. Publik berharap proses persidangan berjalan transparan, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak terkait. (Abie,)






