Sidoarjo – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik pengoplosan dan peredaran Lpg ilegal yang merugikan masyarakat serta membahayakan keselamatan publik. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (14/2/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, jajaran Sat Reskrim memaparkan kronologi pengungkapan kasus berikut barang bukti yang berhasil diamankan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati aktivitas pemindahan isi gas dari tabung bersubsidi ke tabung non-subsidi dengan tujuan meraup keuntungan lebih besar.
Kapolresta Sidoarjo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik ilegal distribusi gas elpiji di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Modus operandi pelaku adalah memindahkan isi Lpg bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung ukuran lebih besar tanpa standar keamanan yang sesuai. Praktik ini sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan kebocoran dan ledakan,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat pemindah (transfer) gas, selang modifikasi, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk melakukan pengoplosan. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah tersangka yang kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan distribusi barang bersubsidi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang membahayakan keselamatan dan merugikan negara,” tegasnya.
Polresta Sidoarjo berharap dengan pengungkapan kasus ini, distribusi gas elpiji bersubsidi dapat kembali tepat sasaran serta masyarakat merasa aman dalam menggunakan kebutuhan energi sehari-hari. (Galih)






