LAMONGAN, Nusantaraabadinews.com – Polemik antara Pemerintah Desa Waru Wetan, Kecamatan Pucuk, dengan perusahaan pengolahan kayu PT Nusantara Timber Pratama (NTP) mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan.
Perseteruan mencuat setelah muncul dugaan pengurukan saluran irigasi sepanjang kurang lebih 200 meter yang diklaim sebagai aset desa. Pengurukan tersebut disebut dilakukan sebelum adanya kesepakatan resmi terkait pembebasan lahan.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan, Ahmad Umar Buwang, menegaskan pihaknya belum dapat mengambil langkah konkret karena surat pengaduan resmi dari desa belum diterima Komisi C.
“Sejauh ini saya belum mengetahui disposisi surat aduan tersebut. Bisa jadi masih di meja Ketua DPRD Lamongan, namun saya kurang memahami secara pasti,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Menurut Buwang, secara kelembagaan DPRD memerlukan dasar administrasi yang jelas sebelum melakukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan inspeksi mendadak atau peninjauan lapangan.
“Kami menunggu surat resmi masuk ke Komisi C. Yang jelas, persoalan ini menjadi atensi khusus DPRD Lamongan,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ia menambahkan, apabila benar saluran irigasi tersebut merupakan aset desa dan dilakukan pengurukan tanpa dasar hukum, maka tindakan itu tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Persoalan ini juga bersinggungan dengan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Regulasi tersebut menjadi payung hukum dalam menjaga keberlangsungan lahan produktif agar tidak dialihfungsikan secara semena-mena.
Jika saluran irigasi yang dipermasalahkan merupakan bagian dari sistem pendukung lahan pertanian, maka keberadaannya memiliki fungsi vital bagi keberlanjutan produksi pangan masyarakat setempat.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Waru Wetan telah melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Lamongan, DPRD Kabupaten Lamongan, serta Pemerintah Kecamatan Pucuk. Surat tersebut dimaksudkan untuk meminta klarifikasi sekaligus memfasilitasi mediasi antara desa dan pihak perusahaan agar penyelesaian sengketa aset dapat dilakukan secara terbuka dan transparan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Nusantara Timber Pratama belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Sengketa ini pun menjadi perhatian publik, mengingat menyangkut aset desa dan kepentingan pertanian warga di wilayah Kabupaten Lamongan. (4R1F)






