SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Sidang perkara dugaan pencurian perhiasan dengan nilai kerugian sekitar Rp500 juta digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/2/2026). Terdakwa Watiningsih binti Maji, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, didakwa mengambil sejumlah emas dan logam mulia milik majikannya.
Jaksa Penuntut Umum Riny Nislawaty Thamrin dalam surat dakwaannya mengungkap, peristiwa tersebut terjadi sekitar Mei 2025 di kediaman korban Dina Hikmawati di kawasan Palm Spring Regency, Jambangan, Surabaya.
Menurut jaksa, saat itu terdakwa tengah membersihkan rumah dan merapikan pakaian. Kesempatan muncul ketika terdakwa melihat koper merah dalam kondisi terbuka yang berisi dompet kecil berisi perhiasan.
Diduga tergiur isi koper, terdakwa mengambil dompet tersebut tanpa izin pemilik. Jaksa merinci barang yang hilang meliputi empat cincin emas, satu set cincin nikah berlian, tiga kalung emas, enam gelang emas, empat keping logam mulia Antam, serta lima stel baju gamis. Setelah kejadian, terdakwa disebut tidak kembali bekerja.
Fakta persidangan mengungkap, korban baru menyadari kehilangan tersebut pada 19 November 2025 saat hendak menghadiri arisan dan membuka kembali koper penyimpanan perhiasan.
“Saya mau cari baju, tapi perhiasannya sudah tidak ada. Yang tersisa hanya logam mulia yang besar,” ungkap Dina di hadapan majelis hakim.
Korban menyebut jumlah perhiasan yang hilang mencapai enam cincin, sepuluh kalung, lebih dari sepuluh gelang, serta logam mulia kemasan kecil, dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp500 jutaan.
Dina mengaku langsung menghubungi terdakwa. Dalam percakapan itu, terdakwa disebut hanya mengakui mengambil dua cincin dan satu kantong pakaian. Korban juga mendapatkan informasi bahwa sebagian barang sempat dijual di Blora, kampung halaman terdakwa.
Meski mengalami kerugian besar, korban menyatakan telah memaafkan terdakwa.
“Saya sudah memaafkan,” ujarnya singkat di persidangan.
Saksi Agus Sunardi turut memberikan keterangan. Ia mengaku mengetahui peristiwa tersebut dari istrinya, namun meragukan seluruh barang hilang akibat perbuatan terdakwa.
“Saya tidak yakin terdakwa mengambil semuanya,” kata Agus.
Ia menyebut sejumlah barang telah dikembalikan, di antaranya cincin emas, cincin non-emas, kalung emas putih seberat 6 gram, serta beberapa pakaian. Agus juga mengungkap terdakwa pernah mengaku menandatangani berita acara pemeriksaan dalam kondisi terpaksa.
Di hadapan majelis hakim, Watiningsih tidak membantah telah mengambil barang milik majikannya. Namun ia menegaskan hanya mengambil sebagian kecil dari daftar kehilangan yang didakwakan.
Terdakwa mengaku mengambil dua cincin, satu kalung emas putih sekitar 6 gram, serta beberapa pakaian gamis dan baju kecil. Sebagian barang tersebut, menurutnya, telah dikembalikan kepada korban.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk menguji konsistensi keterangan para saksi dan terdakwa. (4R1F)






