Sidang di PN Surabaya Ditunda, Sumber Sabu “Joko Tingkir” Tak Terdaftar di Rutan Medaeng

  • Whatsapp
Foto: Sidang residivis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda karena administrasi kuasa hukum belum lengkap.
Foto: Sidang residivis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda karena administrasi kuasa hukum belum lengkap.

SURABAY, Nusantaraabadinews.com – Residivis Adrian Fathur Rahman bin Agus Setio Iwandono kembali duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono terpaksa ditunda lantaran administrasi kuasa hukum terdakwa belum lengkap.

Persidangan yang menghadirkan Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak itu sedianya beragenda pembacaan surat dakwaan. Namun, majelis hakim menilai surat kuasa penasihat hukum belum memenuhi syarat administratif.

Bacaan Lainnya

“Untuk penasihat hukum, tolong dilengkapi surat kuasa dulu,” ujar Hakim Pujiono di ruang sidang.

Majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Di sisi lain, pengungkapan kasus ini turut memunculkan fakta baru. Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Eko Lukwantoro, menyebut terdakwa mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Joko Tingkir yang disebut sebagai penghuni Rutan Medaeng.

Namun, hasil pengecekan penyidik memastikan nama tersebut tidak tercatat sebagai warga binaan di Rutan Medaeng.

“Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis narkoba dan mendapat suplai dari seseorang bernama Joko Tingkir. Setelah kami cek ke Rutan Medaeng, nama tersebut tidak ada,” jelas Eko.

Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengurai kemungkinan adanya jaringan atau upaya mengaburkan identitas pemasok barang haram tersebut.

Adrian bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dalam perkara sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tongani menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun setelah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati terhadap Adimas Oktavianto.

Peristiwa tragis itu terjadi di kawasan Siwalankerto, Surabaya. Aksi kekerasan dipicu rasa cemburu terhadap kekasihnya. Korban mengalami pemukulan, diinjak, dan ditendang hingga koma sebelum akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Dr. Soetomo.

Putusan yang dibacakan pada Kamis, 24 Agustus 2023 tersebut menyatakan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan status sebagai residivis dan kini kembali terseret perkara narkotika, proses hukum terhadap Adrian menjadi sorotan publik. Sidang lanjutan pekan depan akan menjadi penentu awal pembuktian atas dakwaan jaksa. (4R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *