Nelayan Tambak Wedi Diciduk Satresnarkoba Tanjung Perak, 20 Gram Sabu Disita di Sisi Jembatan Suramadu

  • Whatsapp
Compress 20260306 021503

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com– Upaya pemberantasan peredaran narkotika di kawasan pesisir Surabaya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang nelayan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di sekitar kawasan Jembatan Suramadu.

Pelaku berinisial MG (37), warga Tambak Wedi, ditangkap petugas saat berada di sisi kawasan Jembatan Suramadu yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Bacaan Lainnya

Dalam penangkapan tersebut, tersangka tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar yang disimpannya.

Foto
Foto

Dari tangan tersangka, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menyita sebanyak 12 poket sabu yang telah dikemas untuk diedarkan.

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di wilayah Tambak Wedi.

Hasil penggeledahan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan MG dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari rumah tersangka, polisi menemukan 16 klip plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu serta satu set alat hisap atau bong yang masih terdapat sisa residu narkotika.

Total barang bukti sabu yang diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai berat bruto sekitar 20 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

” Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran lain yang berkaitan dengan tersangka,” tegas AKP Adik Agus.

Kini tersangka MG harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang mencapai sekitar 20 gram sabu, pelaku terancam hukuman pidana penjara yang berat.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba, khususnya di wilayah pesisir Surabaya yang dinilai rawan menjadi jalur distribusi narkotika. (4R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *