SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengimbau pelanggan mematuhi aturan barang bawaan, serta menjaga keamanan barang pribadi untuk mencegah barang tertinggal maupun tertukar selama perjalanan menggunakan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono menjelaskan imbauan ini merupakan upaya dalam meningkatkan kenyamanan dan keamanan perjalanan bagi seluruh penumpang jelang masa angkutan lebaran 2026.
“KAI telah memiliki ketentuan terkait barang bawaan (bagasi) penumpang kereta api yang dapat dibawa kedalam kabin,” ujar Mahendro.
Menurutnya, setiap penumpang diperbolehkan membawa barang hingga 20 kg atau volume 100 dm³ (dimensi maksimal 70x48x30 cm) tanpa biaya tambahan per penumpang.
“Jika saat boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenai biaya tambahan. Tarif yang berlaku adalah Rp10.000 perkilogram untuk kelas eksekutif, dan Rp2.000 perkilogram bagi kelas ekonomi,” jelas Mahendro.
Oleh karena itu, pelanggan diharapkan memperhatikan batas bagasi sebelum keberangkatan untuk menghindari biaya tambahan.
Selain itu, KAI Daop 8 Surabaya melarang barang tertentu demi keamanan, seperti narkotika, bahan mudah terbakar, senjata tajam atau api tanpa izin, hewan peliharaan serta barang berbau menyengat yang dapat mengganggu penumpang lain.
“KAI Daop 8 Surabaya juga senantiasa mengingatkan para pelanggan untuk menjaga barang bawaannya agar tidak tertinggal atau tertukar di stasiun atau di atas kereta api,” kata Mahendro.
Untuk menghindari barang hilang, tertinggal, atau tertukar dengan penumpang lain, diimbau para penumpang untuk memberi identitas seperti label nama atau penanda khusus pada barang bawaan, menjaga barang berharga di tempat yang aman dan selalu dalam jangkauan, serta memastikan kembali seluruh barang bawaan sebelum turun dari kereta, termasuk yang diletakkan di rak atas, bawah kursi, maupun kantong penyimpanan kursi.
“Barang bawaan pelanggan merupakan tanggung jawab masing-masing, namun demikian untuk memberikan layanan maksimal, petugas KAI Daop 8 Surabaya juga akan berupaya membantu mengamankan barang tertukar atau tertinggal yang masih ada di stasiun maupun didalam kereta,” terang Mahendro.
KAI Daop 8 Surabaya bertekad untuk terus meningkatkan kualitas layanan serta memastikan perjalanan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh penumpang.
“Kami mengajak seluruh pengguna layanan kereta api untuk bersama-sama menaati aturan barang bawaan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat masa angkutan Lebaran 2026, serta senantiasa menjaga keamanan bersama, tetap waspada terhadap barang bawaan selama perjalanan, dan segera melapor kepada petugas apabila menemukan barang yang tertinggal, tertukar, atau mengalami kehilangan,” pungkas Mahendro.






