SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Putusan perkara narkotika kembali menyita perhatian publik. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa Findrian Febrianto dalam sidang yang digelar Senin (6/4/2026).
“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun terhadap terdakwa Findrian Febrianto,” ujar Ketua Majelis Hakim sembari mengetuk palu di ruang sidang Sari 3.
Usai pembacaan putusan, terdakwa langsung menyatakan sikap pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ucapnya setelah berunding dengan kuasa hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Kadek Andi Pramana Putra, S.H., juga menyatakan hal serupa.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa tanpa hak menawarkan, menjual, serta menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I jenis sabu.
Perkara ini bermula pada 1 Desember 2025 ketika terdakwa menghubungi seorang berinisial Giangga (DPO) melalui WhatsApp untuk membeli sabu seberat 0,5 gram seharga Rp450 ribu. Ia membayar Rp300 ribu di awal, sementara sisa pembayaran dijanjikan setelah barang terjual.
Sekitar pukul 21.40 WIB, terdakwa mengambil sabu yang disembunyikan di bawah jembatan kawasan Jalan Wisata Menanggal, Surabaya. Barang tersebut kemudian dibagi menjadi empat klip kecil di kamar kosnya di Sidoarjo.
Sebagian sabu dijual kepada dua pembeli berinisial Choirul dan Ivan (keduanya DPO), masing-masing seharga Rp200 ribu. Namun, terdakwa hanya menerima Rp150 ribu dari tiap transaksi, dengan total penerimaan Rp300 ribu.
Keesokan harinya, 2 Desember 2025, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa. Dari lokasi tersebut, ditemukan dua klip sabu seberat 0,186 gram, timbangan elektrik, plastik klip, alat sekrop dari sedotan, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan di tengah publik terkait faktor-faktor yang meringankan dalam putusan tersebut.
Dalam praktik peradilan, pertimbangan meringankan dapat meliputi sikap kooperatif terdakwa, pengakuan perbuatan, hingga jumlah barang bukti yang relatif kecil. Namun, detail pertimbangan tersebut belum diuraikan secara lengkap dalam persidangan terbuka.
Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Baik terdakwa maupun jaksa masih memiliki waktu untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Perkara ini menjadi perhatian karena adanya selisih antara tuntutan dan vonis yang dijatuhkan. Publik kini menunggu langkah lanjutan dari kedua belah pihak, sekaligus menanti transparansi pertimbangan hakim dalam memutus perkara narkotika di Surabaya.(4R1F)






