GRESIK, Nusantaraabadinews.com – Upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas di wilayah hukum Polres Gresik kini memasuki fase baru.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik resmi mengoperasikan sistem penindakan berbasis elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld, sebagai langkah strategis dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.
Kehadiran inovasi ini menjadi bagian dari transformasi digital kepolisian dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penindakan di jalan raya.
Berbeda dengan sistem ETLE statis yang bergantung pada kamera di titik tertentu, ETLE handheld memungkinkan petugas bergerak dinamis menjangkau lokasi-lokasi rawan pelanggaran yang sebelumnya sulit terpantau.
Perangkat ETLE handheld berupa telepon genggam khusus yang telah terintegrasi dengan pusat data nasional. Melalui alat ini, petugas cukup mendokumentasikan pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, hingga penggunaan ponsel saat berkendara. Data yang terekam kemudian dikirim secara otomatis ke sistem untuk diverifikasi.
Dalam implementasinya, terdapat dua mekanisme penindakan. Pertama, mekanisme tanpa henti, di mana pelanggaran direkam saat patroli dan diverifikasi oleh sistem pusat sebelum surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Kedua, mekanisme verifikasi di tempat, yakni ketika pelanggar dihentikan dan dilakukan input data langsung oleh petugas.
Sistem akan menghasilkan barcode yang dapat dipindai pelanggar untuk proses verifikasi, bahkan dilengkapi dengan printer portable untuk mencetak bukti di lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa penerapan sistem ini bertujuan untuk meminimalisir interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses penindakan.
“Melalui ETLE handheld, penindakan menjadi lebih fleksibel namun tetap berbasis sistem dan data. Masyarakat juga bisa langsung melakukan verifikasi di tempat dengan mekanisme yang transparan,” ujarnya.
Lebih lanjut, pelanggar yang terdeteksi akan diminta melengkapi dokumen seperti KTP dan SIM melalui sistem yang tersedia. Setelah proses validasi selesai, pembayaran denda dapat dilakukan melalui perbankan yang ditunjuk, sehingga lebih praktis dan terhindar dari praktik non-prosedural.
Penerapan ETLE handheld tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat. Dengan pengawasan yang semakin luas dan berbasis teknologi, diharapkan kesadaran pengguna jalan di Kabupaten Gresik untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat.
Polres Gresik pun menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan melalui sistem pengawasan yang terintegrasi, modern, dan berkelanjutan.






