SURABAYA, Nusantaraabadinews.com— Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian serius Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur. Pasalnya, organisasi antikorupsi tersebut mulai melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan anggaran menyusul munculnya informasi mengenai dugaan praktik “titip rekanan” yang disebut-sebut melibatkan oknum anggota DPRD Jawa Timur.
Pengawasan tersebut diarahkan terutama pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur.
Dalam konstruksi anggaran PAPBD 1 Tahun Anggaran 2026 sebagaimana menjadi perhatian MAKI Jatim, Dinas Pendidikan Jawa Timur disebut memperoleh alokasi sekitar Rp35 miliar, sementara Bakesbangpol Jawa Timur memperoleh sekitar Rp15 miliar.
Besarnya anggaran pada kedua OPD tersebut membuat MAKI Jatim menilai proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan harus diawasi secara ketat sejak tahap perencanaan hingga realisasi.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, menyatakan pihaknya telah menyalakan “alarm” pengawasan terhadap dugaan upaya menitipkan rekanan atau penyedia tertentu dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran perubahan tersebut.
Menurut Heru, dugaan yang tengah menjadi perhatian MAKI bukan semata-mata mengenai besaran anggaran, melainkan kemungkinan adanya intervensi pihak tertentu terhadap proses pengadaan yang seharusnya berlangsung secara transparan, objektif, kompetitif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
«“Alarm dari MAKI Jatim sudah mulai berbunyi keras untuk oknum anggota DPRD Jatim yang diduga melakukan upaya ‘titip rekanan’ pada kedua OPD tersebut.”»
Heru menjelaskan, istilah “titip rekanan” yang dimaksud mengarah pada dugaan adanya upaya mendorong kontraktor atau penyedia tertentu yang memiliki keterkaitan dengan oknum internal DPRD Jawa Timur untuk memperoleh pekerjaan dalam pelaksanaan kegiatan pada Dinas Pendidikan maupun Bakesbangpol Jawa Timur.
Namun demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui fakta, dokumen pengadaan, proses administrasi, serta mekanisme pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, MAKI Jatim menyatakan tidak akan berhenti pada informasi awal, tetapi akan mencermati bagaimana sistem pengadaan berjalan setelah anggaran ditetapkan dan disahkan.
“Dugaan tersebut menyeruak ke permukaan pasca-penetapan konstruksi anggaran pada Dindik Jatim dan Bakesbangpol Jatim. Temuan ini menjadi perhatian serius dan kita akan melakukan pengawasan melekat terhadap rencana sistem pengadaan untuk anggaran PAPBD 1 Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2026,” ujar Heru.
MAKI Jatim menilai proses pengadaan pemerintah harus dijaga dari segala bentuk konflik kepentingan. Apabila benar terdapat pihak yang mencoba mengarahkan paket pekerjaan kepada rekanan tertentu sebelum proses pengadaan berlangsung secara sah, kondisi tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam belanja pemerintah.
Heru menegaskan bahwa praktik semacam itu, apabila benar terjadi, tidak boleh menjadi kebiasaan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Menurutnya, periode DPRD Jawa Timur 2024–2029 seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat integritas lembaga legislatif sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penganggaran daerah.
MAKI Jatim juga mengingatkan bahwa masyarakat saat ini semakin kritis dalam mengawasi penggunaan uang negara. Setiap pembahasan anggaran, proses pengadaan, penentuan penyedia, hingga hasil pekerjaan berpotensi menjadi perhatian publik.
Karena itu, menurut Heru, ruang-ruang pengambilan keputusan yang tertutup sekalipun tidak boleh menjadi tempat lahirnya kesepakatan yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
MAKI Jatim menyatakan akan mencermati sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan kegiatan, penyusunan spesifikasi teknis, penentuan paket pekerjaan, mekanisme pemilihan penyedia, proses kontraktual, hingga pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan.
Pengawasan juga akan diarahkan untuk melihat apakah terdapat pola yang mengarah pada pengondisian penyedia tertentu.
Apabila nantinya ditemukan bukti mengenai intervensi, pengaturan pemenang, konflik kepentingan, atau bentuk penyimpangan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, MAKI Jatim menyatakan akan mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.
Heru bahkan menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan, pihaknya tidak akan segan menjadikannya sebagai bahan laporan resmi kepada lembaga penegak hukum.
“MAKI Jatim secara kelembagaan akan berupaya memastikan bahwa tindakan titip rekanan yang dilakukan oknum DPRD Jatim tidak bisa berjalan dan terlaksana. Apabila ternyata terlaksana dan ditemukan bukti yang cukup, maka dugaan KKN tersebut akan menjadi bahan laporan MAKI Jatim ke ranah hukum,” tegasnya.
Pernyataan MAKI Jatim tersebut sekaligus menjadi peringatan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran PAPBD 1 Tahun Anggaran 2026 agar menjalankan setiap tahapan sesuai aturan.
MAKI menekankan bahwa anggaran daerah pada hakikatnya merupakan uang publik yang harus dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat melalui program dan kegiatan yang tepat sasaran, berkualitas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, setiap dugaan intervensi terhadap proses pengadaan harus diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum, bukan sekadar berdasarkan informasi atau asumsi.
Heru kembali menyampaikan pesan keras agar tidak ada pihak yang mencoba memanfaatkan momentum setelah pengesahan anggaran untuk mengatur penyedia atau proyek tertentu.
«“Jangan ada lagi yang mau main-main dengan upaya titip rekanan pasca-penetapan dan pengesahan anggaran. Saya pastikan bahwa dugaan-dugaan yang terjadi di ruang-ruang tertutup akan menjadi perhatian MAKI Jatim.”»
Dengan pengawasan tersebut, MAKI Jatim menempatkan pelaksanaan anggaran Dinas Pendidikan Jawa Timur sekitar Rp35 miliar dan Bakesbangpol Jawa Timur sekitar Rp15 miliar sebagai salah satu agenda yang akan terus dipantau.
Kini perhatian publik tinggal menunggu bagaimana proses pengadaan pada kedua OPD tersebut berjalan: apakah seluruh tahapan benar-benar berlangsung transparan dan kompetitif, atau justru akan muncul bukti yang menguatkan dugaan adanya upaya “titip rekanan”.
MAKI Jatim memastikan, setiap perkembangan akan dicermati dan apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti kuat, langkah hukum akan menjadi pilihan berikutnya. (Red)






