Dana Nasabah Rp1 Miliar Dipersoalkan, Nasabah Bank OCBC Surabaya Gugat ke PN Surabaya

  • Whatsapp
Foto
Foto

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Dugaan transaksi dana nasabah tanpa persetujuan kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang nasabah Bank OCBC Surabaya, Ir. H. Syahwan, BSC., MMA, menggugat PT Bank OCBC NISP Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut dilayangkan setelah Syahwan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar akibat transaksi overbooking yang disebut dilakukan tanpa persetujuan dan sepengetahuannya.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara tersebut, pihak bank bersama sejumlah pihak terkait turut ditempatkan sebagai tergugat maupun turut tergugat.

Kuasa hukum Syahwan, Agus Mulyo, S.H., M.Hum., mengatakan persoalan bermula ketika kliennya menemukan adanya transaksi dana dalam rekening koran yang dimilikinya.

Menurut Agus, pada 14 Januari 2025 tercatat dua transaksi dengan nilai masing-masing Rp500 juta. Dana tersebut disebut ditujukan kepada dua rekening atas nama Rizki Saputra dan Rian Suryana.

Dengan demikian, total dana yang dipersoalkan dalam gugatan mencapai Rp1 miliar.

“Ini bukan di-hack, melainkan diduga terjadi melalui sistem perbankan dan kami menduga ada penyalahgunaan oleh oknum pegawai bank,” ujar Agus Mulyo kepada awak media.

Agus menegaskan, dugaan tersebut didasarkan pada dokumen rekening koran yang dimiliki kliennya. Karena itu, pihaknya menyerahkan persoalan tersebut untuk diuji melalui mekanisme hukum di pengadilan.

Sengketa yang diajukan Syahwan tidak hanya berkaitan dengan dugaan transaksi dana senilai Rp1 miliar. Gugatan tersebut juga menyentuh persoalan fasilitas kredit EB-KRK serta proses lelang aset yang disebut menjadi jaminan kredit.

Dalam petitum gugatan, Syahwan meminta majelis hakim menyatakan fasilitas kredit EB-KRK tertanggal 15 November 2013 antara penggugat dan tergugat I batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Penggugat juga meminta proses lelang yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya atas permohonan tergugat I pada 29 Juli 2026 dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tidak hanya itu, penggugat meminta pelaksanaan lelang terhadap tanah dan bangunan berdasarkan SHM Nomor 887/Kelurahan Rangkah seluas 257 meter persegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum beserta seluruh akibat hukumnya.

Aset tersebut berada di Jalan Rangkah VII No. 52–54, RT 05/RW 01, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, dan tercatat atas nama Syahwan Haji, BSC.

Penggugat juga meminta turut tergugat diperintahkan melakukan pemblokiran terhadap sertifikat hak milik tersebut.

Kuasa hukum Syahwan menilai perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut hubungan antara nasabah dan bank terkait kewajiban kredit.

Menurut Agus, terdapat persoalan lain yang perlu mendapatkan perhatian, yakni bagaimana transaksi dengan total nilai Rp1 miliar dapat tercatat melalui sistem perbankan tanpa diketahui pemilik rekening.

Pihak penggugat mempertanyakan mekanisme pengamanan transaksi dan proses otorisasi yang diterapkan terhadap rekening nasabah.

Meski demikian, seluruh tudingan tersebut masih merupakan dalil yang disampaikan pihak penggugat dalam perkara perdata. Kebenarannya tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Begitu pula mengenai pihak yang melakukan transaksi serta bagaimana transaksi tersebut dapat terjadi, masih menjadi bagian dari pokok perkara yang akan diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, awak media mendatangi kantor Bank OCBC Surabaya di Jalan Raden Saleh guna meminta konfirmasi terkait perkara tersebut.

Namun, pihak legal maupun manajemen bank belum dapat ditemui.

Seorang petugas keamanan di lokasi menyampaikan bahwa pihak yang hendak bertemu dengan bagian terkait harus terlebih dahulu membuat janji atau menyampaikan surat resmi.

“Saya tidak tahu (pihak legal). Kalau mau bertemu harus ada janji atau bersurat dulu,” ujar petugas keamanan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Bank OCBC Surabaya belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan transaksi overbooking senilai Rp1 miliar, gugatan PMH, maupun dalil-dalil yang diajukan Syahwan.

Perkara tersebut kini masih bergulir di PN Surabaya. Majelis hakim nantinya akan menguji seluruh dalil, alat bukti, dan keterangan para pihak untuk menentukan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *