Korban Maafkan Tiga Terdakwa, Sidang Dugaan Pengeroyokan Ruko di PN Surabaya Berujung Damai

  • Whatsapp
Foto: Korban dan tiga terdakwa saling berjabat tangan usai menyatakan berdamai dalam persidangan di PN Surabaya
Foto: Korban dan tiga terdakwa saling berjabat tangan usai menyatakan berdamai dalam persidangan di PN Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Suasana haru mewarnai persidangan perkara dugaan pengeroyokan dan penguasaan ruko di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Korban dan tiga terdakwa akhirnya saling memaafkan serta menyatakan sepakat berdamai di hadapan Majelis Hakim.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Agus Arifin, Sulaiman, dan Nur Hasan. Ketiganya menjalani persidangan terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama yang berkaitan dengan penguasaan sebuah ruko di Surabaya.

Bacaan Lainnya

Momen perdamaian berlangsung di ruang sidang ketika korban bernama Bagus menyampaikan secara langsung bahwa dirinya telah memaafkan para terdakwa.

“Saya sudah memaafkan dan berdamai dengan para terdakwa,” ujar Bagus di hadapan Majelis Hakim.

Pernyataan korban disampaikan dengan tenang. Sikap tersebut mendapat perhatian dari majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani.

Majelis hakim mengapresiasi adanya perdamaian antara korban dan terdakwa. Namun, hakim tetap mengingatkan agar para terdakwa tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi kembali menimbulkan persoalan hukum.

Hakim juga menegaskan bahwa setiap persoalan di tengah masyarakat semestinya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan menggunakan kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri.

“Siapapun tidak boleh main hakim sendiri. Kalau merasa dirugikan, lakukan dengan cara-cara hukum. Jangan sampai terulang lagi hal seperti ini,” tegas hakim ketua.

Pesan tersebut juga ditujukan kepada generasi muda agar tidak mudah terpancing emosi maupun terprovokasi hingga melakukan tindakan yang berujung pada perkara pidana.

Perkara tersebut bermula dari peristiwa pada 22 Juli 2024 di depan Ruko Jalan Muka Nomor 34, Surabaya.

Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendalilkan para terdakwa bersama sejumlah orang mendatangi lokasi tersebut.

Dalam dakwaan, JPU mendalilkan ruko kemudian dikuasai secara paksa. Gembok ruko disebut dirusak dan selanjutnya dipasang spanduk terkait pengawasan lokasi.

Dalam peristiwa itu, JPU juga mendakwa adanya kekerasan terhadap Bagus Andri Widodo selaku pihak yang menguasai ruko.

Aksi tersebut disebut melibatkan dorong-mendorong dan pemukulan hingga menyebabkan korban mengalami luka lecet pada bagian tangan dan kaki.

Atas dakwaan tersebut, Agus Arifin, Sulaiman, dan Nur Hasan didakwa dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP, serta Pasal 257 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa pihaknya telah mengupayakan penyelesaian perkara melalui perdamaian dengan korban.

Tim penasihat hukum tersebut terdiri dari Akhmad Zaini, S.H., M.H., H. Moch. Sueb, S.Ag., S.H., M.HES., Sehid, S.H., Moh Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H., Yono Subiyanto, S.H., Rochman, S.H., Samsul Arifin, S.H., M.H., Jecky Susanto, S.H.I., dan Mohammad Syahid, S.H.

“Karena sudah ada perdamaian dengan pihak korban, tadi kami menyampaikan permohonan RJ. Namun, kami tetap mengikuti proses yang disampaikan majelis hakim,” ujar Zaini.

Menurut Zaini, kesepakatan perdamaian tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemberian maaf, tetapi juga mencakup komitmen para terdakwa untuk memulihkan kondisi ruko seperti semula.

Kesepakatan tersebut kemudian disampaikan di hadapan majelis hakim. Hakim selanjutnya menggali lebih jauh isi perdamaian, termasuk permohonan maaf, bentuk pemulihan atau ganti rugi, serta rencana perbaikan terhadap ruko.

Majelis hakim meminta seluruh kesepakatan yang telah dibuat direalisasikan dan dibuktikan dalam persidangan.

“Kesepakatan perdamaian nanti dibuktikan saat saya mendengar keterangan korban atau keluarga korban. Semua proses harus transparan dan sesuai prosedur,” ujar hakim ketua.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa perdamaian antara korban dan terdakwa tidak secara otomatis menghentikan perkara pidana yang telah memasuki tahap persidangan.

Namun, perdamaian serta sikap korban dapat menjadi bagian dari fakta persidangan yang dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Momen haru semakin terasa setelah korban, para terdakwa, dan pihak kuasa hukum saling berjabat tangan dan berpelukan.

Penasihat hukum sekaligus pembina organisasi DBP BNPM yang menaungi para terdakwa turut menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya.

“Kami selaku pengurus dan pembina menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas perbuatan anak-anak kami. Alhamdulillah proses perkara ini bisa didamaikan,” ungkap perwakilan pembina.

Suasana ruang sidang yang sebelumnya berlangsung serius berubah menjadi penuh haru. Korban dan para terdakwa menunjukkan sikap saling menghormati setelah perkara tersebut bergulir melalui proses hukum.

Meski telah tercapai perdamaian, perkara tersebut tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim. Proses pembuktian tetap berjalan sesuai hukum acara pidana.

Sikap korban yang telah memaafkan, kesepakatan perdamaian, serta komitmen para terdakwa untuk memulihkan kondisi ruko selanjutnya menjadi bagian dari fakta yang terungkap dalam persidangan.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah. Kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri justru berpotensi membawa persoalan ke ranah pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *