LAMONGAN, Nusantaraabadinews.com – Penyidikan dugaan korupsi alih fungsi tanah negara di kawasan mangrove lindung Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, terus berkembang.
Setelah menetapkan dan menahan tiga tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kini mendalami proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar perubahan status tanah negara tersebut. Salah satu aspek yang ikut menjadi perhatian adalah kemungkinan keterlibatan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam perkara ini, Kejari Lamongan telah menetapkan tiga tersangka, yakni IR, Kepala Desa Sidokelar periode 2013–2017, MA selaku pemohon sertifikat, serta AR dari pihak swasta.
Ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIB Lamongan untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 6 hingga 25 Oktober 2026.
Objek perkara berupa tanah negara seluas 2.512 meter persegi di kawasan mangrove Dusun Klayar. Tanah tersebut kemudian terbit SHM Nomor 377 pada 14 Maret 2014 atas nama MA.
Kejaksaan menduga penerbitan sertifikat tersebut menggunakan sejumlah dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Di antaranya SPPT PBB yang objeknya disebut tidak terdaftar, surat pernyataan penguasaan fisik yang mencantumkan riwayat penguasaan lahan sejak 1990, serta Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga palsu dan diterbitkan IR ketika masih menjabat sebagai kepala desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Hendro Wasisto, menegaskan penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka yang telah ditahan.
Kejaksaan masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, termasuk dari pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ujar Hendro.
Pernyataan tersebut membuat proses penerbitan SHM Nomor 377 menjadi salah satu bagian penting yang kini didalami penyidik.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pihak BPN yang ditetapkan sebagai tersangka. Peran maupun tanggung jawab pihak-pihak yang berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
Kejari Lamongan sebelumnya telah memeriksa 59 saksi dan 14 ahli. Penyidik juga mengamankan 28 alat bukti surat, termasuk dokumen yang berkaitan dengan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penyidikan, tanah negara tersebut kemudian diperjualbelikan pada 2022.
Dari transaksi tersebut, penyidik menyebut keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp1,38 miliar. Sementara untuk kepentingan pemulihan kerugian negara, Kejari Lamongan telah melakukan penyitaan sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp1,84 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian karena objek tanah yang dipersoalkan berada di kawasan sempadan pantai dan diperuntukkan sebagai ekosistem mangrove yang masuk kawasan lindung.
Kejaksaan menyebut kondisi tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penyidikan terkait bagaimana tanah negara tersebut dapat berubah menjadi hak milik perseorangan.
Praktisi hukum Idris Sopian Ahmad menilai proses penerbitan sertifikat perlu ditelusuri secara menyeluruh. Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan administrasi pertanahan yang perlu diperiksa untuk mengetahui bagaimana dokumen dasar permohonan hingga proses pengukuran dapat menghasilkan penerbitan SHM.
“Semua tahapan yang berkaitan dengan penerbitan SHM perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk bagaimana dokumen yang menjadi dasar permohonan diperiksa dan bagaimana proses pengukuran dilakukan. Jika ada persoalan dalam tahapan tersebut, tentu perlu dijelaskan berdasarkan hasil penyidikan,” katanya Kamis (8/10/2026).
Ia juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu dijelaskan dalam proses penyidikan, mulai dari penggunaan SPPT yang objeknya tidak terdaftar, perubahan status tanah negara menjadi hak milik perorangan, hingga pihak yang melakukan dan menandatangani proses pengukuran.
Menurut dia, penelusuran terhadap rangkaian administrasi tersebut penting agar perkara tidak hanya berhenti pada pihak yang mengajukan maupun membuat dokumen awal, tetapi dapat menjelaskan secara utuh bagaimana SHM atas tanah tersebut akhirnya diterbitkan.
Sementara itu, kuasa hukum ketiga tersangka, Muhammad Asyiqin, mempertanyakan penahanan kliennya ketika hingga kini belum ada pihak BPN yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia meminta penyidik memperjelas posisi serta peran masing-masing pihak dalam rangkaian proses penerbitan sertifikat.
“Kami menghormati kewenangan penyidik, tetapi kami juga akan menempuh langkah hukum apabila terdapat hal-hal yang menurut kami perlu diuji lebih lanjut,” tandasnya.
Kejari Lamongan sendiri masih memiliki ruang untuk mengembangkan perkara tersebut. Penetapan tersangka baru tidak serta-merta terjadi hanya karena adanya dugaan keterlibatan, melainkan tetap bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Dengan demikian, sorotan terhadap BPN dalam perkara ini masih berada pada tahap pendalaman penyidik. Belum ada pihak BPN yang ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini.
Penyidikan akan menjadi penentu untuk mengungkap secara utuh bagaimana tanah negara seluas 2.512 meter persegi di kawasan mangrove Klayar dapat diterbitkan SHM hingga kemudian berpindah tangan melalui transaksi pada 2022.





