Tulungagung, NusantaraAbadiNews.com DPRD Tulungagung bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung Provinsi Jawa Timur melangsungkan agenda rapat paripurna DPRD, Jumat (30/10/2026). Di gedung Graha Wicaksana lantai 2 kantor DPRD Tulungagung.
Dalam kegiatan ini ada lima Ranperda yang disepakati oleh DPRD Tulungagung dan Pemerintah daerah ( Pemkab ) Tulungagung, antara lain mulai dari pendidikan, ketenagakerjaan, ketertiban umum, pemajuan kebudayaan daerah, hingga perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.
Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD . Menurutnya, proses pembahasan yang dilaksanakan dengan semangat kebersamaan serta berpedoman pada asas hukum dan peraturan perundang-undangan menjadi bagian penting hingga seluruh Ranperda tersebut dapat disetujui bersama.
“ Penetapan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan bukan sekadar pemenuhan agenda administratif, melainkan sebuah komitmen moral dan investasi strategis jangka panjang untuk masa depan Kabupaten Tulungagung, selain itu saya juga mengapresiasi kepada seluruh anggota DPRD karena telah teliti dan jeli dalam membentuk ranperda ini.” ujar Ahmad Baharudin (Abah).
Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan hak-hak dasar pekerja. Regulasi ini juga diharapkan mendorong peningkatan kompetensi serta daya saing tenaga kerja, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dan memperluas kesempatan kerja. Disisi lain Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat memperkuat sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan humanis prasyarat utama berjalannya roda pembangunan dan aktivitas ekonomi yang dinamis.
Dalam Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas ini merupakan prioritas, untuk menegaskan komitmen daerah mewujudkan masyarakat yang inklusif, adil, dan ramah disabilitas, dengan menjamin kesamaan akses di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, dan layanan publik lainnya.
Terkait dengan perda Pemajuan Kebudayaan Daerah hadir untuk menjaga serta melestarikan jati diri daerah di tengah ombak arus globalisasi. Kebudayaan tidak hanya sekedar warisan maupun tinggalan masa lalu, melainkan aset berharga sosial bernilai tinggi bagi kemajuan masyarakat ke depan.
Selain itu, DPRD juga membentuk 6 pansus untuk pembahasan Ranperda baru yaitu termasuk Ranperda tentang kepala desa, Ranperda BLUD, Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta keselamatan, Ranperda izin berusaha berbasis resiko, Ranperda tentang perubahan atas perda perlindungan dan pemberdayaan petani, Ranperda tentang perubahan kelima atas perda mengenai susunan organisasi dan perangkat daerah.
Dari semua rancangan peraturan daerah tersebut diharapkan dapat terselesaikan dengan lancar dan menghasilkan kebijakan yang benar- benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tulungagung tidak hanya narasi belaka dan mampu mewujudkan kemajuan masyarakat Tulungagung. ( Ika )






