SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial ROS (53) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,419 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berdasarkan informasi dari masyarakat. ROS diamankan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan Dupak Timur, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu. Polisi juga menyita sebuah dompet bermotif bunga, sedotan plastik warna hitam yang diduga digunakan sebagai sekop, serta sejumlah klip plastik kosong.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombespol Lutfi Sulistyawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ROS diduga mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial BR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Transaksi diketahui berlangsung pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan Makam Rabesan, Bangkalan, Madura,” kata AKBP Dodi, Jumat (2/10/2026).

Dalam transaksi tersebut, ROS diduga membeli sekitar 3 gram sabu dengan harga Rp2,1 juta. Barang tersebut kemudian dibawa ke Surabaya untuk diedarkan kembali.
Untuk menyembunyikan barang terlarang tersebut, sabu yang dibeli disebut disimpan di dalam tas kecil yang digunakan sebagai tempat perhiasan emas.
Dari hasil penyidikan, ROS diduga membagi sabu yang diperolehnya menjadi 33 paket. Setiap paket rencananya dijual dengan harga sekitar Rp100 ribu.
Sebanyak 16 paket disebut telah berhasil terjual dengan nilai sekitar Rp1,6 juta. Sementara 17 paket lainnya berhasil diamankan polisi saat pengungkapan kasus tersebut.
Polisi mencatat berat netto 17 paket sabu yang disita mencapai sekitar 1,419 gram berdasarkan rincian barang bukti dalam perkara tersebut.
AKBP Dodi juga menyebut ROS bukan kali pertama berurusan dengan kasus narkotika.
“Pelaku pernah Terjerat Kasus Narkotika yang merupakan residivis perkara narkotika pada 2019,” imbuh AKBP Dodi.
Saat ini, ROS telah diproses secara hukum atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan BR yang disebut sebagai pemasok sabu dan kini berstatus DPO.
Atas perkara tersebut, ROS dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana memang telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur penyesuaian ketentuan pidana dalam sejumlah undang-undang dengan Buku Kesatu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






