Diduga Langgar Perizinan! Cafe Arjuna Bravo Disegel Satpol PP Surabaya, Warga Keluhkan Karaoke

  • Whatsapp
Foto: Petugas gabungan Satpol PP dan kepolisian menyegel Cafe Arjuna Bravo di Jalan Kenjeran 169, Tambaksari, Surabaya.
Foto: Petugas gabungan Satpol PP dan kepolisian menyegel Cafe Arjuna Bravo di Jalan Kenjeran 169, Tambaksari, Surabaya.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Penertiban tempat usaha kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Kali ini, petugas menyegel Cafe Arjuna Bravo yang berlokasi di Jalan Kenjeran Nomor 169, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penyegelan tersebut dilakukan setelah pihak manajemen cafe diduga tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha secara lengkap saat petugas melakukan pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian, dan Dinas Pariwisata mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan. Petugas kemudian menutup tempat usaha dengan memasang gembok pada akses masuk serta garis pembatas Satpol PP.

“Tidak ada ijinnya,” ujar seorang petugas di lokasi saat kegiatan penyegelan berlangsung.

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, Cafe Arjuna Bravo diduga telah beroperasi selama lebih dari dua tahun. Namun, selama menjalankan aktivitas usahanya, tempat tersebut disinyalir belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Foto: Petugas gabungan Satpol PP dan kepolisian menyegel Cafe Arjuna Bravo di Jalan Kenjeran 169, Tambaksari, Surabaya.
Foto: Petugas gabungan Satpol PP dan kepolisian menyegel Cafe Arjuna Bravo di Jalan Kenjeran 169, Tambaksari, Surabaya.

Tak hanya persoalan perizinan, cafe tersebut juga diduga menyediakan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) kepada pengunjung.

“Cafe sudah berjalan sekitar 2 tahun lebih. Bahkan cafe juga menyediakan miras seperti read label, Exleand dan miras lainnya,” ujar pria berinisial PR, warga sekitar, Sabtu (31/10/2026) siang.

Dugaan tersebut menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait kelengkapan izin operasional serta kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan dugaan perizinan dan penyediaan minuman beralkohol, keberadaan Cafe Arjuna Bravo juga menuai keluhan dari warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Aktivitas karaoke dengan suara musik yang cukup keras disebut terdengar hingga ke kawasan belakang permukiman. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya pada malam hari ketika warga hendak beristirahat.

Salah seorang warga mengaku kerap kesulitan tidur sebelum aktivitas cafe berakhir. Bahkan, warga yang memiliki anak balita disebut turut merasakan dampak kebisingan tersebut.

“Sangat terganggu mas, suaranya lumayan kalau malam. Saya saja kalau tidur sesudah cafe selesai. Karena kalau belum selesai gak bisa tidur. Ada yang punya balita juga, cuman orangnya mau negur gak berani,” ungkapnya.

Keluhan tersebut menunjukkan perlunya perhatian terhadap pengawasan tempat hiburan malam, terutama menyangkut ketertiban lingkungan dan kenyamanan masyarakat yang tinggal berdekatan dengan lokasi usaha.

Hingga berita ini ditulis, Satpol PP Kota Surabaya belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar hukum penyegelan Cafe Arjuna Bravo, termasuk rincian dugaan pelanggaran perizinan maupun dugaan penyediaan minuman beralkohol.

Publik juga menunggu penjelasan mengenai hasil pemeriksaan terhadap dokumen perizinan usaha serta tindak lanjut atas penutupan tempat usaha tersebut.

Penyegelan ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah kota untuk meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan dan usaha sejenis di Surabaya.

Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan, sekaligus memastikan hak masyarakat sekitar untuk mendapatkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman tetap terlindungi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *