SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Polisi berhasil membongkar sindikat bandar judi online di Sidoarjo, Jawa Timur, yang diketahui menambang chip untuk dijual kembali. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian mengamankan enam tersangka yang mengoperasikan puluhan unit komputer untuk memperjualbelikan chip judi online (Judol).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa dalam sehari para tersangka mampu menambang hingga 500 miliar chip yang dijual seharga Rp 65 ribu per 1 miliar chip. “Totalnya dalam sebulan bisa mencapai 15 ribu miliar chip dengan omzet sekitar Rp 900 juta hingga Rp 1 miliar per bulan,” ujar AKBP Hendro Sukmono pada Selasa (16/7/2024).
Menurut AKBP Hendro, hasil penambangan chip tersebut ditampung oleh para tersangka dalam 20 ID atau akun yang telah disiapkan. “Penampung hasil chip yang sudah ditambang adalah aplikasi ‘JITBIT’, yang memudahkan pengiriman chip Royal Dream kepada customer melalui e-commerce,” terang AKBP Hendro.
Lebih lanjut, AKBP Hendro menambahkan bahwa para tersangka bekerja dengan sistem dua sif, yakni pukul 07.00 hingga 19.00 WIB dan 19.00 hingga 07.00 WIB. “Mereka merekap chip yang dijual dan bekerja dengan jadwal kerja yang ketat,” tambahnya.
Dalam operasi penggerebekan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 27 unit CPU, 35 unit monitor, 4 unit Wi-Fi, 1 laptop, 27 keyboard, 1 unit decoder CCTV, 2 unit gawai, dan 4 buah kartu ATM.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas AKBP Hendro. (Abie)






