Polres Mojokerto Ringkus AT, Pelaku Utama Pengeroyokan Brutal di Warung Nasi Kedungmaling

  • Whatsapp
Img 20250513 Wa0032
Preman Kampung Penyerang Pegawai PLN Ditangkap di Mojokerto, Satu Pelaku Masih Buron

MOJOKERTO, Nusantaraabadinews.com – Aksi brutal sekelompok preman kampung yang mengeroyok dua pegawai PLN akhirnya menemui titik terang. Salah satu pelaku utama berinisial AT (27) berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto setelah sempat buron selama beberapa waktu.

AT adalah salah satu dari empat pelaku pengeroyokan terhadap dua pegawai PLN yang terjadi di depan sebuah warung nasi di Dusun/Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Ketiga pelaku lainnya adalah BP (24), RK (38), dan seorang pelaku yang masih buron bernama Mik.

Korban dalam peristiwa ini adalah Khoirul Akhsin (34), warga Kelurahan Miji, Kranggan, dan Aris Saputra (39), warga Kelurahan Wates, Magersari. Keduanya merupakan petugas PLN yang saat itu baru selesai menangani gangguan jaringan listrik.

Img 20250513 Wa0032
Preman Kampung Penyerang Pegawai PLN Ditangkap di Mojokerto, Satu Pelaku Masih Buron

Insiden pengeroyokan terjadi pada pagi hari, saat Akhsin dan Aris hendak sarapan di warung nasi sekitar lokasi kejadian.

“Kejadiannya dikeroyok empat pelaku saat akan sarapan di warung nasi tersebut,” jelas Iptu Suparno, KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Senin (12/5).

Akibat serangan menggunakan batu dan kayu, Akhsin mengalami luka di bagian kepala, sementara Aris menderita lebam di tangan dan punggung.

Dari hasil penyelidikan, motif pengeroyokan bermula dari dugaan salah satu korban menyerempet motor milik pelaku BP. Para pelaku merasa tidak dihormati sebagai warga setempat, dan tanpa klarifikasi, langsung melakukan aksi kekerasan.

“Para pelaku mengira korban yang menyerempet sepeda motor BP. Mereka merasa tidak dihargai, sehingga terjadi pengeroyokan,” ujar Iptu Suparno.

Penangkapan AT dilakukan pada Minggu (4/5) sekitar pukul 06.00 WIB di Dusun Kedungmaling. Saat ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kaus milik tersangka, dua batu cor, sebatang kayu, serta dua helm proyek milik korban.

Sebelumnya, dua pelaku lain telah lebih dahulu dibekuk. BP ditangkap pada Selasa (28/11) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Kedungmaling. Sedangkan RK diamankan empat bulan kemudian, tepatnya Jumat (29/3) sekitar pukul 21.30 WIB di depan sebuah musala di wilayah yang sama.

“Pelaku AT kami tangkap 4 Mei kemarin karena setelah kejadian langsung melarikan diri,” ungkap Iptu Suparno.

Kini, AT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana hingga 5,5 tahun penjara.

Polres Mojokerto terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan premanisme, termasuk pemalakan maupun kekerasan.

“Kami imbau masyarakat apabila menemukan preman yang melakukan pemalakan, segera hubungi kami lewat Call Center 110 atau nomor ponsel Kapolres Mojokerto,” tandas Iptu Suparno.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *