SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menyikapi terungkapnya dugaan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang melibatkan sebuah tempat hiburan berkedok spa di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya.
Kasus tersebut mencuat setelah Kepolisian Daerah Lampung berhasil membongkar pengiriman dua anak di bawah umur asal Lampung yang diduga dipekerjakan di tempat usaha tersebut. Temuan itu memicu perhatian serius berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Surabaya dan kalangan legislatif.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Ahmad Zaini, menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan langkah penanganan yang akan dilakukan pemerintah daerah.
Ahmad Zaini menjelaskan bahwa proses hukum saat ini masih ditangani oleh penyidik Polda Lampung sebagai pihak yang mengungkap kasus tersebut.
“Saya sudah koordinasi dengan Polda, ternyata penanganan perkaranya sedang ditangani oleh Polda Lampung,” ujar Zaini, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, Pemkot Surabaya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menyesuaikan langkah administratif berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Terkait tuntutan penutupan tempat usaha yang diduga menjadi lokasi eksploitasi anak, Zaini menegaskan Satpol PP tidak dapat mengambil tindakan sepihak tanpa melalui mekanisme yang berlaku.
Saat ini, Pemkot Surabaya tengah melakukan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menelusuri seluruh aspek legalitas usaha tersebut, mulai dari izin operasional hingga dokumen bangunan.
“Terkait dengan penutupan tempat itu, Satpol PP tidak langsung (mengeksekusi). Ada OPD-OPD terkait. Saat ini masih kita rapatkan dengan teman-teman Disbudporapar terkait dengan perizinannya,” jelas Zaini.
Selain melibatkan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Pemkot Surabaya juga menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dapat menjadi dasar penindakan.
“Termasuk kita libatkan DPMPTSP serta DPRKPP terkait dengan PBG-nya,” imbuhnya.
Ahmad Zaini juga menyampaikan sikap tegasnya terhadap dugaan eksploitasi anak yang terjadi di tempat usaha tersebut.
Menurutnya, praktik yang melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan hiburan malam merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya sepakat, itu ngawur,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Pemkot Surabaya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan maupun melakukan praktik yang merugikan anak-anak.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya berencana meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, panti pijat, serta usaha sejenis melalui operasi gabungan lintas sektor.
Pengawasan tersebut akan melibatkan sejumlah OPD teknis guna memastikan seluruh tempat usaha beroperasi sesuai izin yang dimiliki dan tidak menjadi lokasi pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan perdagangan orang dan eksploitasi anak.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya menjaga komitmen Surabaya sebagai kota yang ramah anak dan menjunjung tinggi perlindungan terhadap hak-hak anak.
Sebelumnya, desakan tindakan tegas juga datang dari kalangan legislatif. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, meminta Pemkot Surabaya tidak menunda penjatuhan sanksi terhadap tempat usaha yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Menurutnya, dugaan eksploitasi anak lintas pulau bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang dapat merusak citra Kota Surabaya.
“Ini tidak hanya pelanggaran hukum berat, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi reputasi Surabaya yang selama ini dikenal sebagai Kota Layak Anak,” kata Fathoni.
Ia menilai, apabila seluruh unsur pelanggaran telah terbukti, maka sanksi paling berat berupa penutupan permanen harus menjadi pilihan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi anak-anak dari praktik eksploitasi serupa.






