JEMBER, Nusantaraabadinews.com – Setelah buron selama lebih dari satu dekade, dua pelaku kasus pembunuhan sadis yang mengguncang warga Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember pada 7 Februari 2013, akhirnya berhasil diringkus. Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, di bawah komando AKBP Bobby A. Condroputra, berhasil mengamankan kedua pelaku yang telah 12 tahun melarikan diri.
Korban dalam peristiwa tragis ini adalah Ali alias Pak Fathur (50), warga setempat, yang meregang nyawa usai dianiaya oleh empat orang tetangganya sendiri. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah SB (35) dan SA (40). Keduanya ditangkap setelah kembali ke Jember untuk urusan keluarga, usai sempat bekerja di luar negeri, salah satunya di Malaysia.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengintaian dan penyelidikan panjang,” tegas Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra dalam konferensi pers, Rabu (14/5/2025).

Kapolres mengungkap, setelah menerima informasi soal keberadaan kedua buronan yang pulang ke kampung halaman, Tim Kalong langsung bergerak cepat. Proses penangkapan berlangsung mulus dan tanpa perlawanan.
Motif pembunuhan diduga kuat berakar pada dendam dan luka lama. Berdasarkan hasil penyelidikan, SB, yang merupakan anak dari salah satu pelaku lainnya, MJ (70), disebut pernah mengalami penganiayaan oleh anak korban. Perselisihan tersebut memicu emosi yang kemudian membara dan berujung pada aksi brutal yang merenggut nyawa Ali.
Masih ada dua pelaku lain, MJ (70) dan FR (30), yang hingga saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga kuat berada di luar negeri dan terus diburu oleh aparat.
“Upaya pengejaran terhadap dua tersangka lain terus kami lakukan, dan kami mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri,” pungkas Kapolres Jember.
Atas perbuatannya, SB dan SA dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto pasal 170 ayat (1), (2), dan (3), serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa keadilan, meski lambat, tidak pernah absen. Polres Jember terus berkomitmen menuntaskan kasus-kasus lama demi menegakkan hukum dan memberi rasa aman bagi masyarakat.(**)






