Teror Begal Kembali Makan Korban di Sidoarjo: Lima Pelaku Ditangkap, Dua Residivis Kejahatan Jalanan

  • Whatsapp
Img 20250515 Wa0089
Kapolresta Sidoarjo: "Aksi Penjambretan Ini Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia"

SIDOARJO, Nusantaraabadinews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil mengungkap dan menangkap lima orang yang tergabung dalam sindikat penjambretan sadis. Aksi kriminal yang terjadi pada 7 Mei 2025 tersebut mengakibatkan seorang wanita berinisial S.W. (46) meninggal dunia setelah sempat dirawat secara intensif di rumah sakit.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers pada Kamis (15/05/2025), menjelaskan bahwa para pelaku telah melakukan tindakan kejahatan secara brutal dengan menyasar korban di jalan raya.

Bacaan Lainnya

“Korban, seorang wanita berinisial S.W. (46), menjadi sasaran penjambretan saat pulang kerja dari Surabaya ke Sidoarjo. Pelaku membuntuti korban, kemudian memepet dan merebut tasnya,” ungkap Kombes Pol Christian Tobing.

Img 20250515 Wa0090
Polresta Sidoarjo saat merilis penangkapan pelaku begal yang menewaskan seorang wanita, 7 Mei 2025

Korban terjatuh keras hingga mengalami luka parah. Ia sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong. Polisi bergerak cepat, membentuk tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo, yang kemudian berhasil menangkap empat pelaku utama dalam waktu 2×24 jam setelah kejadian.

Menurut keterangan resmi Kapolresta Sidoarjo, kelima pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi penjambretan tersebut. Mereka diidentifikasi sebagai berikut: D.I. (asal Situbondo) berperan sebagai joki motor, M.I. (asal Kenjeran, Surabaya) bertindak sebagai eksekutor penjambretan, A.G. dan M.F. berperan sebagai penadah barang curian.

Kedua pelaku utama, D.I. dan M.I., merupakan residivis yang sebelumnya telah melakukan tindak kejahatan serupa di lima lokasi berbeda di wilayah Sidoarjo.

Melalui pengembangan kasus, polisi berhasil mengidentifikasi tiga nama tambahan, yakni A, HP, dan S. Ketiganya saat ini ditahan di Polsek Asemrowo Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Img 20250515 Wa0089
Kapolresta Sidoarjo: “Aksi Penjambretan Ini Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia”

“Dari tangan kedua pelaku utama, polisi mengamankan dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp3.000.000 sebagai barang bukti,” jelas Christian Tobing.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat Sidoarjo,” tegas Kapolresta Sidoarjo.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *