Terbesar Sepanjang Sejarah! Polri Bongkar Sindikat Peredaran Ilegal 6.000 Drum Sianida di Surabaya dan Pasuruan

  • Whatsapp
Img 20250515 Wa0034
Polri Bongkar Sindikat Sianida Terbesar, 6.000 Drum Ilegal Diamankan

JAKARTA, Nusantaraabadinews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencetak sejarah dalam pengungkapan kasus peredaran bahan kimia berbahaya. Sebanyak 6.000 drum berisi sianida ilegal, setara dengan 20 kontainer, berhasil diamankan dari wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Ini menjadi pengungkapan terbesar kasus distribusi sianida ilegal yang pernah terjadi di Indonesia.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan bahwa pelaku utama dalam kasus ini telah resmi ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan intensif.

Bacaan Lainnya

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah strategis untuk menekan praktik penambangan emas ilegal yang masih marak di beberapa wilayah Indonesia.

Img 20250515 Wa0034
Polri Bongkar Sindikat Sianida Terbesar, 6.000 Drum Ilegal Diamankan

“Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meminimalisir praktik penambangan emas ilegal yang kerap menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Sianida merupakan bahan kimia berbahaya yang umum digunakan dalam aktivitas pertambangan, terutama untuk memisahkan emas dari material tambang lainnya. Namun, penggunaannya harus diawasi ketat mengingat risiko tinggi terhadap lingkungan dan keselamatan manusia.

Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka memanfaatkan izin perusahaan lain yang izinnya telah kedaluwarsa untuk mengimpor sianida, kemudian mendistribusikannya ke berbagai pihak tanpa izin resmi. Padahal, sesuai regulasi, hanya dua BUMN, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, yang memiliki kewenangan impor legal bahan kimia tersebut.

Jika dilakukan oleh pihak swasta atau non-BUMN, impor dan distribusi sianida hanya diperbolehkan untuk kebutuhan internal dengan izin resmi dari Kementerian Perdagangan.

“Para pembeli sebagian besar berada di wilayah Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah,” imbuh Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Saat ini, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri tengah memperluas penyidikan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk distributor, perantara, hingga pihak-pihak pembeli yang berada di sejumlah daerah.

Kasus ini menunjukkan adanya indikasi kuat sistem distribusi bahan kimia berbahaya yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *