LAMONGAN, Nusantaraabadinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menjalin sinergi dengan Universitas Islam Lamongan (Unisla) melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Auditorium Gedung A Unisla pada Jumat (5/9/2025).
Forum ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat pemahaman bersama antara penegak hukum dan kalangan akademisi dalam mengupas isu aktual di bidang hukum, khususnya dugaan tindak pidana korupsi.

Kegiatan dihadiri Rektor Unisla Dr. H. Abdul Ghofur, S.E., M.Si., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan Anton Wahyudi, S.H., M.H., Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi M. Farakhan Maghriby Abdullah, S.H., Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Widodo Hadi Pratama, S.H., M.H., serta para dekan Unisla.
Tema utama FGD kali ini adalah “Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pengalihfungsian Tanah Negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.”
Kepala Seksi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, memastikan kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
“Statusnya naik, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Lamongan Nomor: 945/M.5.36/Fd.2/2025 tanggal 26 Agustus 2025,” tegas Anton.
Diskusi berlangsung interaktif dengan pertukaran pandangan antara praktisi hukum dan civitas akademika. Tidak hanya menyoal aspek yuridis, forum juga menelaah sisi akademik dan sosial, termasuk potensi dampak kasus ini terhadap kepentingan masyarakat sekitar.
Anton menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Lamongan membangun pemahaman lebih komprehensif mengenai pemberantasan korupsi.
“Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Lamongan berharap dapat terbangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai upaya pemberantasan korupsi, khususnya terkait pengelolaan dan pengalihfungsian aset negara,” tandasnya.
FGD ini sekaligus mempertegas komitmen pentingnya supremasi hukum untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.(**)






