Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jaringan Antar Kabupaten, Barang Bukti Sabu Siap Edar Disita

  • Whatsapp
Compress 20251006 160423 3756
Petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan dua pengedar sabu berikut barang bukti hasil operasi di wilayah Kertosono dan Tanjunganom, Nganjuk.

NGAJUK, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk, jajaran Polda Jawa Timur, kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi cepat yang digelar pada Jumat (4/10), dua pengedar sabu berhasil dibekuk di dua lokasi berbeda, tepatnya di Kecamatan Kertosono dan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MR (33), warga Kertosono, dan MF (55), warga Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri. Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti sabu siap edar beserta peralatan pendukung transaksi narkotika.

Compress 20251006 160423 3756
Petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan dua pengedar sabu berikut barang bukti hasil operasi di wilayah Kertosono dan Tanjunganom, Nganjuk.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen Satresnarkoba Polres Nganjuk, yang didukung laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 dan program “Lapor Kapolres Nganjuk” di nomor WhatsApp 081151110110.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan pola transaksi yang mengindikasikan adanya peredaran narkoba lintas wilayah antara Nganjuk, Kediri, dan Jombang.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menyampaikan apresiasi kepada warga yang aktif memberikan informasi, sehingga kedua pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung upaya kepolisian melalui laporan dan kerja sama di lapangan dalam mewujudkan Kabupaten Nganjuk kondusif dan zero Narkoba,” tegas AKBP Henri, Senin (6/10/25).

Menurutnya, informasi yang disampaikan warga sangat berperan penting dalam mengungkap peredaran narkotika.

“Polres Nganjuk Polda Jatim akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba,” tambahnya.

Dari tangan tersangka MR (33), polisi menyita satu plastik klip berisi sabu seberat 0,51 gram, satu bungkus rokok yang dijadikan wadah sabu, satu unit motor Suzuki Satria F, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Sedangkan dari tersangka MF (55), petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,25 gram, satu timbangan digital, satu alat hisap (bong), satu korek gas, satu ponsel, dan satu motor Honda Scoopy.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto, S.H. menjelaskan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga yang curiga dengan aktivitas mereka. Dari hasil pemeriksaan, MR diketahui mendapatkan sabu dari seseorang berinisial E yang kini masih DPO, sementara MF mengaku menjual sabu di kawasan Tanjunganom.

“Keduanya kini kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Sugiarto.

AKBP Henri menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Nganjuk. Pihaknya juga terus memperkuat patroli dan penegakan hukum berbasis informasi masyarakat.

“Kerja sama dengan masyarakat adalah kunci utama. Dengan informasi yang cepat dan tepat, kami bisa bergerak lebih sigap menindak pelaku narkoba di sekitar kita,” pungkas Kapolres Nganjuk.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan Satresnarkoba Polres Nganjuk Polda Jatim dalam menekan angka peredaran narkoba serta menjaga wilayah hukum Nganjuk tetap aman dan bersih dari narkoba.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *