Kitty Van Reimsdijk Didakwa Miliki Kokain dan DMT, Polisi Pastikan Tak Ada Jaringan Internasional

  • Whatsapp
Compress 20251006 212139 9986
WNA Belanda Kitty Van Reimsdijk saat menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 6 Oktober 2025.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda, Kitty Van Reimsdijk, kembali harus duduk di kursi pesakitan atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/10/2025), menghadirkan dua saksi penangkapan dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, masing-masing Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso.

Majelis hakim yang dipimpin Ferdinan Marcus mendengarkan keterangan kedua saksi terkait proses penangkapan dan barang bukti yang diamankan dari tangan terdakwa. Dari hasil pemeriksaan di Lobi Apartemen Educity H Building, kawasan Kalisari, Mulyorejo, Kota Surabaya, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Compress 20251006 212139 9986
WNA Belanda Kitty Van Reimsdijk saat menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 6 Oktober 2025.

Menurut saksi Rico, barang bukti yang diamankan berupa lima bungkus kertas putih berisi serbuk kokain seberat 4,699 gram, plastik berisi serbuk cokelat Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram, serta bungkus plastik paket dan satu unit iPhone 14 warna hitam.

“Barang bukti yang ditemukan antara lain lima bungkus kertas putih berisi serbuk kokain, serta serbuk cokelat jenis DMT,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, terdakwa Kitty mengaku mendapatkan kokain tersebut dari seorang bernama Adam, warga asal Belanda, seharga 5 euro. Ia berdalih, narkotika itu digunakan untuk pengobatan pribadi, bukan untuk diedarkan.

“Terdakwa mengaku digunakan sendiri untuk pengobatan dan tidak diedarkan,” tambah saksi.

Kuasa hukum terdakwa, Samsoel Arifin, sempat mempertanyakan kondisi Kitty saat ditangkap.

“Apakah dalam keadaan sakau?” tanya Samsoel.
“Tidak, waktu kami tangkap terdakwa berada di lobi apartemen dalam kondisi sadar,” jawab saksi menegaskan.

Majelis hakim kemudian menggali kemungkinan adanya keterlibatan jaringan narkotika internasional, namun saksi memastikan belum ditemukan bukti ke arah itu.

“Tidak ada barang bukti lain, Yang Mulia, sesuai surat dakwaan,” ujarnya di persidangan.

Jaksa menjerat Kitty Van Reimsdijk dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I.

Dari keterangan di persidangan juga terungkap bahwa Kitty datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai pemandu pengusaha asing. Ia mengaku memiliki dokumen medis dari seorang dokter di Bali yang menyebut penggunaan zat tertentu untuk alasan pengobatan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *