LAMONGAN, Nusantaraabadinews.com – Dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik kembali mencoreng kebebasan pers di Kabupaten Lamongan. Seorang wartawan media online Memorandumdisway.id, Syaipul Anam, menjadi korban intimidasi dan ancaman setelah memberitakan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Lamongan.
Peristiwa itu kini resmi dilaporkan ke Satreskrim Polres Lamongan pada Selasa (7/10/2025). Syaipul, yang akrab disapa Bang Ipul, menuturkan bahwa insiden tersebut bermula ketika dirinya diminta untuk menghapus berita berjudul “Program Chromebook Dinas Pendidikan Lamongan Juga Tercium Aroma Dugaan Korupsi” yang telah tayang pada 11 September 2025.

Menurut keterangan Bang Ipul, kejadian bermula pada Senin (15/9/2025) di Warung Plaza Kopi, belakang Plaza Lamongan. Saat itu, ia tengah bersantai bersama tiga rekannya Ar, Ed, dan Ih sebelum tiba-tiba didatangi oleh seorang pria berinisial R bersama beberapa orang lainnya.
“R mengatakan kepada saya bahwa dirinya merupakan pihak yang mem-backup Dinas Pendidikan Lamongan. Permintaan itu disampaikan langsung kepada saya saat di warung kopi,” ungkap Syaipul Anam usai dimintai keterangan oleh penyidik Unit 4 Pidek Satreskrim Polres Lamongan, Selasa (7/10/2025).
Tak berhenti pada permintaan, Syaipul juga mengaku mendapatkan ancaman jika menolak untuk menghapus berita tersebut.
“Setelah itu, R menyampaikan apabila saya tidak menuruti permintaannya untuk men-takedown berita, maka dia tidak segan melakukan tindakan yang tidak diinginkan terhadap saya,” ujarnya dengan nada serius.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pengadaan Chromebook untuk sekolah-sekolah di Lamongan diduga bermasalah dalam hal spesifikasi dan harga satuan barang. Sejumlah sumber di internal lembaga pendidikan menyebutkan adanya indikasi mark-up anggaran yang signifikan, termasuk perbedaan mencolok antara harga pasaran dan harga dalam kontrak pengadaan.
Selain itu, proses lelang yang terkesan tertutup juga menimbulkan tanda tanya publik. Beberapa pihak menilai proyek tersebut seharusnya diaudit oleh aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara.
Isu ini pertama kali diungkap media setelah ditemukan kesamaan pola dengan proyek serupa di beberapa kabupaten lain di Jawa Timur yang juga tengah disorot aparat penegak hukum.
Syaipul berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporannya sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers.
“Saya berharap kepada Bapak Kapolres Lamongan bahwa laporan saya atas intimidasi dan ancaman terkait kerja saya sebagai wartawan, mohon segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari kalangan jurnalis di Lamongan. Mereka menilai tindakan intimidasi semacam ini merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan ancaman terhadap kebebasan informasi publik.
“Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan informasi dan dapat dijerat Pasal 18 Ayat (1) UU Pers,” ujar salah satu jurnalis Lamongan yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya, saat ini masih dalam proses penyelidikan di Satreskrim Polres Lamongan,” singkat Hamzaid.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers tidak boleh diganggu oleh kepentingan politik atau kekuasaan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk menutupi fakta.(**)






