SURABAYA Nusantaraabadinews.com – Aroma heboh sempat menyeruak di jagat maya setelah viral kabar penangkapan seorang pemilik tempat hiburan malam berinisial M bersama seorang Disc Jockey (DJ) berinisial S di lobby sebuah hotel di Surabaya. Dalam hitungan jam, kabar itu memantik spekulasi liar di berbagai platform media sosial. Namun kini, pihak kepolisian akhirnya buka suara untuk meluruskan informasi tersebut.
Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Kevin, menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar memang benar adanya. Timnya telah mengamankan dua orang tersebut karena diduga terkait penyalahgunaan narkotika.

“Benar, kami mengamankan seorang pria berinisial M dan seorang perempuan berinisial S di sebuah hotel. Dari lokasi kami temukan alat hisap sabu dan satu klip sabu seberat 0,059 gram,” ujar Iptu Kevin, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan awal, keduanya langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan fakta menarik. Tes urine terhadap keduanya menunjukkan hasil yang berbeda. Pria berinisial M dinyatakan positif mengandung narkotika, sementara S justru negatif.
“Dari hasil pemeriksaan, M mengaku telah menggunakan sabu sehari sebelum diamankan. Sedangkan S tidak mengetahui apa pun dan tidak terbukti menggunakan narkoba. Hal itu juga diakui oleh M,” jelas Iptu Kevin.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memastikan bahwa M hanya berstatus sebagai pengguna, bukan pengedar. Karena itu, langkah hukum diarahkan ke rehabilitasi. Sedangkan S, yang terbukti bersih dari narkotika, dipulangkan tanpa proses hukum lebih lanjut.
“Untuk M kami ajukan asesmen ke BNN dan direhabilitasi di RS Menur. Sedangkan S kami pulangkan. Tidak mungkin kami menahan orang yang tidak bersalah, apalagi melakukan rehabilitasi terhadap yang negatif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iptu Kevin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga prinsip tegak lurus dan merah putih dalam setiap penanganan perkara narkotika. Transparansi publik menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah termakan kabar simpang siur.
“Saya, secara pribadi maupun secara institusi, memastikan kami tegak lurus dan merah putih dalam mengungkap suatu perkara. Jika terbukti bersalah, akan kami proses sesuai hukum. Tapi jika tidak bersalah, tidak akan kami lanjutkan,” tegasnya lagi.
Pernyataan resmi dari Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ini sekaligus menjadi bentuk keterbukaan publik agar masyarakat tidak mudah percaya pada kabar yang tidak terverifikasi. Polrestabes Surabaya memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.(**)






