LAMONGAN, Nusantaraabadinews.com – Slogan “Gempur Rokok Ilegal” yang kerap digaungkan Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan dinilai tidak sejalan dengan kondisi nyata di lapangan. Masyarakat menilai slogan tersebut hanya sebatas retorika tanpa tindakan konkret.
Pantauan pada Sabtu (1/11/2025) menunjukkan, merek rokok tanpa pita cukai kini semakin mudah ditemukan di berbagai wilayah Lamongan. Jika sebelumnya hanya ada beberapa merek, kini jumlahnya meningkat hingga puluhan merek, bahkan dijual secara bebas di warung-warung kecil.

Meningkatnya peredaran rokok ilegal tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan “bagi-bagi jatah” di tingkat tertentu. Hal ini disebabkan tidak adanya langkah tegas maupun kebijakan jelas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menekan praktik tersebut.
Sebelumnya, kasus pertama kali mencuat dari Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, di mana ditemukan penjualan rokok merek Marbol tanpa pita cukai. Produk ilegal itu dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal di pasaran.
“Pembelinya kebanyakan masyarakat ekonomi kecil yang ingin tetap merokok dengan harga murah, meski tidak tahu apakah rokok itu resmi atau tidak,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan mutu resmi.
Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, penjualan rokok tanpa pita cukai dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang di Lamongan terhadap para pelaku usaha yang memperjualbelikan rokok ilegal.
Seorang warga mengaku membeli rokok tanpa cukai tersebut dari seorang penjual berinisial MNR, warga Dusun Badu, Desa Wanar, Kecamatan Pucuk.
“Saya beli di galangan, Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk. Harganya Rp13.000 per bungkus,” ungkapnya, Kamis (31/10).
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak MNR yang diduga sebagai penjual belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Hal serupa juga terjadi saat redaksi mencoba menghubungi Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito, yang belum merespons konfirmasi terkait langkah penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas, sejalan dengan semangat pemerintah daerah dalam kampanye “Gempur Rokok Ilegal”.
Penegakan hukum yang konsisten diharapkan tidak hanya menjaga penerimaan negara dari cukai, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat dari dampak rokok ilegal yang tak terjamin kualitasnya.
Kasus ini masih dalam proses penelusuran lebih lanjut, sementara publik Lamongan menanti bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam memerangi rokok ilegal yang kian marak di daerah mereka.(**)






