SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Pengadilan Negeri Surabaya resmi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Linda Mariani, mantan Manager Keuangan Yayasan Amil Zakat dan Pendidikan Khairunnas serta Yayasan Nurul Hayat. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Putusan dalam perkara nomor 2060/Pid.B/2025/PN Sby tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Aloysius Prihartono pada Kamis (13/11/2025) di ruang Candra PN Surabaya. Amar putusan itu sekaligus menguatkan dakwaan JPU yang menjerat terdakwa dengan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
“Menyatakan Terdakwa Linda Mariani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penggelapan’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Linda Mariani dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.”

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana pokok. Terdakwa tetap diperintahkan berada di Rumah Tahanan Negara selama menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari tindakan terdakwa yang memanfaatkan jabatannya sebagai Manager Keuangan. Dalam kurun waktu hanya lima hari pada Desember 2024, Linda mentransfer dana total Rp 2,48 miliar dari rekening Yayasan Khairunnas, Yayasan Nurul Hayat, serta sekolah-sekolah yang berada di bawah naungannya.
Dana tersebut kemudian sebagian besar terseret ke dalam investasi bodong. Setelah dikurangi pengembalian, kerugian bersih yayasan mencapai Rp 2.375.962.500.
Berbagai dokumen dan barang bukti turut diserahkan dalam berkas perkara, meliputi rekening koran BSI dan CIMB Niaga Syariah, slip gaji terdakwa, hingga bukti percakapan grup Telegram. Satu unit laptop merk Linovo warna merah yang digunakan terdakwa juga dikembalikan kepada Yayasan Pendidikan Khairunnas melalui saksi Drs. Moch. Djuhari.
Usai mendengar putusan yang sesuai dengan tuntutan JPU, terdakwa Linda Mariani menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum juga mengambil sikap yang sama.(**)






