SMKN 2 Tulungagung Terpojok: Kepala Sekolah Pertanyakan Putusan MA dalam Sengketa Data BPOPP–BOS

  • Whatsapp
Foto: Kepala SMKN 2 Tulungagung Endah Susilowati memberikan pernyataan terkait sengketa informasi data BPOPP–BOS.
Foto: Kepala SMKN 2 Tulungagung Endah Susilowati memberikan pernyataan terkait sengketa informasi data BPOPP–BOS.

TULUNGAGUNG, Nusantaraabadinews.com – Kepala SMKN 2 Tulungagung, Endah Susilowati, mengungkapkan keresahan mendalam atas berlarutnya sengketa informasi terkait permintaan data BPOPP dan BOS tahun 2022–2023 yang kini mencapai puncak di Mahkamah Agung (MA). Perjalanan panjang kasus tersebut dinilainya penuh kejanggalan dan tidak sesuai prosedur.

Endah menjelaskan bahwa polemik bermula dari permintaan data oleh sebuah LSM setempat yang ditujukan kepada pejabat berwenang. Namun, permintaan tersebut justru dilimpahkan kepada sekolah, padahal satuan pendidikan bukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Bacaan Lainnya
Foto: Kepala SMKN 2 Tulungagung Endah Susilowati memberikan pernyataan terkait sengketa informasi data BPOPP–BOS.
Foto: Kepala SMKN 2 Tulungagung Endah Susilowati memberikan pernyataan terkait sengketa informasi data BPOPP–BOS.

Ia menyebut pihak sekolah sebenarnya sudah memberikan jawaban resmi. “Kami sebenarnya sudah menjawab, bahwa data sudah saya laporkan ke Kementerian dan Dinas Pendidikan Provinsi dan semuanya sesuai prosedur. Tapi kami tetap dilaporkan ke Komisi Informasi,” ungkap Endah kepada Nusantaraabadinews.com pada 21 November 2025.

Endah merasakan ada ketidakwajaran dalam proses persidangan di Komisi Informasi Jawa Timur. Pemanggilan berlangsung sangat intens, bahkan hampir setiap minggu, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait standar prosedur yang diterapkan.

“Ini yang perlu kami pertanyakan. Kok begitu cepatnya? Bahkan hampir setiap minggu kami dipanggil. Ada apa sebenarnya dengan Komisi Informasi,” keluhnya.

Menurutnya, kesalahan prosedur sudah terlihat sejak awal. Surat pemanggilan yang dikirim kepada pihak sekolah bahkan mencantumkan alamat PPID SMKN 2 Tulungagung, padahal sekolah tidak berstatus sebagai PPID.

Meski ada kekeliruan administratif tersebut, sidang tetap berjalan dan sekolah diputus bersalah karena dianggap tidak memberikan informasi sebagaimana diminta.

Tidak menerima putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 23/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2024, pihak sekolah kemudian mengajukan gugatan ke PTUN. Pada tahap pertama, SMKN 2 Tulungagung sempat memenangkan perkara. Namun pada tingkat kasasi, MA mengubah putusan dan menyatakan pihak sekolah kalah dengan Nomor 249 K/TUN/KI/2025.

“Kami sangat heran karena dari awal suratnya sudah salah, di tingkat PTUN kami menang, tapi di tingkat MA justru diputus kalah. Apakah mereka tidak memahami bahwa sekolah bukan PPID? Ini sangatlah merugikan kami,” tegasnya.

Endah menyebut putusan MA yang mewajibkan sekolah memberikan data secara rinci bertentangan dengan ketentuan hukum. Sebab, kewenangan penyampaian informasi publik berada di tangan PPID Provinsi, bukan satuan pendidikan.

“Kami ini hanya sekolah. Apakah benar kami boleh memberikan informasi yang bukan wewenang kami? Lalu siapa saja yang bisa memberikan informasi publik menurut UU KIP? Apakah kami pihak sekolah termasuk badan publik? Tapi menurut putusan pengadilan, ternyata boleh. Ini sangat membingungkan kami,” ujarnya.

Kasus seperti yang dialaminya bukan satu-satunya. Ia mengaku banyak kepala sekolah di daerah lain mengalami tekanan serupa akibat laporan sengketa informasi oleh LSM dan dianggap menolak menyediakan data, meski secara hukum wewenang tersebut bukan milik sekolah.

Melalui pemberitaan ini, Endah berharap adanya perlindungan hukum yang lebih tegas bagi para kepala sekolah di seluruh Indonesia agar tidak terus menjadi korban kesalahan prosedur dan interpretasi aturan.

“Kami memohon bantuan kepada teman-teman media. Keadilan ini harus ada untuk kami para kepala sekolah, jangan sampai hal seperti ini terjadi kepada kepala sekolah di seluruh Indonesia,” pungkasnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *