Eksekusi Tanah Mulyosari Memanas, BPN Surabaya II Diduga Abaikan Putusan Inkracht

  • Whatsapp
Foto: Kuasa Hukum Pemohon, Jelis Lunoriyati, S.H., M.H, menunjukan Amar Putusan MA, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2022.
Foto: Kuasa Hukum Pemohon, Jelis Lunoriyati, S.H., M.H, menunjukan Amar Putusan MA, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2022.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Polemik sengketa tanah di Jalan Raya Mulyosari terus menghangat setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali mengabulkan permohonan eksekusi lanjutan yang diajukan Otty Savitri Dahmiar Oktafianty melalui kuasa hukumnya, Jelis Lunoriyati, S.H., M.H. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2022 itu secara tegas menghukum Kantor Pertanahan Kota Surabaya II untuk membatalkan proses balik nama atas objek sengketa senilai sekitar Rp 5,5 miliar.

Kasus ini pertama kali mencuat dari perselisihan pinjaman dana talangan yang kemudian berubah menjadi pengikatan jual beli dan penjualan rumah milik penggugat. Otty Savitri menggugat para pihak dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) demi mempertahankan hak kepemilikannya.

Bacaan Lainnya
Foto: Kuasa Hukum Pemohon, Jelis Lunoriyati, S.H., M.H, menunjukan Amar Putusan MA, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2022.
Foto: Kuasa Hukum Pemohon, Jelis Lunoriyati, S.H., M.H, menunjukan Amar Putusan MA, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2022.

Putusan PN Surabaya Nomor 281/Pdt.G/2020/PN Sby pada 10 Desember 2020 yang kemudian dikuatkan Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 94 K/Pdt/2022 pada intinya menyatakan perbuatan para tergugat—Halim Sunaryadi, Lindon Sinaga, dan Agus Budiono—merupakan PMH serta menghukum BPN Surabaya II untuk membatalkan balik nama yang diajukan oleh Tergugat I.

Putusan itu seharusnya menegaskan bahwa hak penggugat atas tanah tersebut tetap melekat dan segala proses balik nama yang dilakukan para tergugat harus dibatalkan secara administratif oleh Kantor Pertanahan.

Namun, fakta berbeda terungkap saat tim PN bersama kuasa hukum pemohon eksekusi mendatangi Kantor Pertanahan Kota Surabaya II pada 13 September 2024. Dalam pertemuan itu, pejabat BPN mengonfirmasi bahwa sertifikat justru telah dibalik nama kepada pihak lain pada 2021—setahun setelah adanya putusan PN Surabaya yang memerintahkan pembatalan.

Kuasa hukum Otty, Jelis Lunoriyati, tidak menutupi keterkejutannya. “Saya heran. Sudah ada putusan sejak 2020 menghukum Kantor Pertanahan Kota Surabaya II untuk membatalkan proses balik nama. Kok tahun 2021 malah dilakukan balik nama baru?” tegas Jelis, mempertanyakan dasar langkah administratif BPN.

Kantor Pertanahan Kota Surabaya II juga dinilai tidak kooperatif lantaran tiga kali mangkir dari proses teguran (aanmaning) yang dikeluarkan PN Surabaya. Sikap itu memperkuat dugaan adanya pengabaian terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht.

Jelis kemudian menyoroti upaya “ping-pong” alasan yang disampaikan BPN. Pihak Kantor Pertanahan beralasan pembatalan sertifikat kini harus melalui Kanwil Agraria sesuai regulasi 2022. Menurutnya, alasan tersebut tidak relevan dengan amar putusan. “Kalau mau konsultasi ke Kanwil, itu urusan internal mereka. Jangan kami dipingpong. Perintahnya dari pengadilan itu kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, bukan ke Kanwil,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan Kota Surabaya II melalui Ghufron dari Biro Hukum menyatakan masih melakukan pembahasan internal untuk memastikan seluruh langkah sejalan dengan aturan yang berlaku.

Sengketa ini diperkirakan terus bergulir, mengingat eksekusi pembatalan sertifikat menuntut kepatuhan penuh jajaran BPN terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *