SIDOARJO, Nusantaraabadinews.com – Polres Sidoarjo menetapkan Notaris/PPAT Sujayanto, S.H., M.M. sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait pengurusan 67 sertifikat milik PT Jaya Safira Propertindo (PT JASAPRO). Status hukum tersebut tertuang dalam SP2HP tanggal 8 Oktober 2025 Nomor: B/2623/X/RES.1.11/2025/Satreskrim, disusul pemanggilan perdana sesuai SP2HP Nomor: B/3070/XI/RES.1.11/2025/Satreskrim pada 6 November 2025.
Penetapan ini menjadi babak baru dari konflik berkepanjangan antara perusahaan pengembang dengan notaris yang diberi kuasa mengurus pemecahan sertifikat sejak tahun 2019.

Perkara berawal ketika Direktur Utama PT JASAPRO, Ely Jayanti Librana, SE., S.Pd., M.M., memberikan mandat kepada terlapor untuk memproses dua sertifikat induk menjadi 67 sertifikat melalui rangkaian balik nama, penggabungan, penurunan, hingga pemecahan, dengan kesepakatan biaya Rp 502.500.000.
Namun dalam prosesnya, terlapor diduga menuntut tambahan dana berupa “bagi hasil” sebesar Rp 3.250.000.000. Permintaan yang dinilai tidak relevan dengan pekerjaan tersebut tetap dipaksakan sebagai syarat agar pemecahan sertifikat dapat dilanjutkan. Bila tidak disetujui, terlapor disebut menolak memproses dan tetap menahan berkas.

Demi kepentingan para pembeli Perumahan PAR, PT JASAPRO pada akhirnya menandatangani kesepakatan yang disebut sarat tekanan dan ancaman. Ketika seluruh proses telah selesai, pelapor menagih penyerahan 67 sertifikat, namun terlapor tidak kunjung menyerahkan dokumen tersebut hingga 2,5 tahun.
Tidak adanya itikad baik membuat pelapor melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur pada 19 Desember 2023 melalui LP/B/746/XII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.
Ironisnya, setelah dilaporkan, terlapor justru menggugat balik pelapor dalam dua perkara perdata di PN Sidoarjo, masing-masing Nomor 46/Pdt.G/2024/PN Sda dan 374/Pdt.G/2024/PN Sda. Keduanya dinyatakan “tidak dapat diterima”, dengan penegasan bahwa pelapor tidak memiliki utang apa pun. Gugatan perkara 374 sempat diajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Surabaya pada 16 Juli 2025 menguatkan putusan PN, sehingga perkara tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Penyidik Reskrim Polres Sidoarjo pada 4 Desember 2024 melakukan penyitaan terhadap sertifikat yang berada di kantor terlapor. Penyidik turut meminta keterangan ahli pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. Sholehuddin, S.H., M.H., yang menyimpulkan bahwa perbuatan terlapor memenuhi unsur Pasal 372 dan 378 KUHP.
Salah satu pembeli Perumahan PAR, Pak Adi, mengaku berulang kali mempertanyakan sertifikat yang tak kunjung diserahkan. Dari PT JASAPRO, ia baru mengetahui bahwa dokumen tersebut masih ditahan oleh terlapor. Setelah mengetahui perkembangan status hukum, ia bersama warga mendatangi penyidik Polresta Sidoarjo. Penyidik meminta agar warga bersabar karena proses hukum terus berjalan.
Kini, dengan status tersangka yang melekat pada Sujayanto dan ancaman pidana hingga lima tahun penjara berdasarkan pasal 372 dan 378 KUHP, PT JASAPRO berharap penegakan hukum berjalan profesional. Pelapor menegaskan bahwa keadilan perlu ditegakkan demi kepentingan perusahaan dan puluhan pembeli Perumahan PAR yang dirugikan akibat berlarutnya penahanan sertifikat.(**)






