SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Dunia pendidikan kembali diguncang isu serius setelah mencuatnya dugaan praktik pungutan liar di SMKN 1 Surabaya. Sejumlah wali murid mengaku diminta membayar “sumbangan sukarela” yang dalam praktiknya justru bersifat wajib dan disertai ancaman terselubung.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa oknum Komite Sekolah diduga menetapkan nominal iuran secara sepihak. Meski dibungkus sebagai kebutuhan sekolah, pemberitahuan tersebut disampaikan kepada wali murid layaknya syarat wajib untuk mengurus administrasi.

Keresahan itu memuncak ketika beberapa orang tua mengaku mendapat pernyataan bahwa siswa yang tidak membayar iuran tersebut tidak diperkenankan mengikuti ujian. Praktik ini memicu protes, kekhawatiran, hingga laporan informal dari para wali murid yang merasa tertekan.
“Namanya sukarela tapi kok ada nominalnya. Kalau tidak bayar, katanya anak kami tidak bisa ikut ujian. Ini jelas memberatkan,” ungkap seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Para orang tua menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan regulasi pendidikan yang menegaskan bahwa sumbangan diperbolehkan selama tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak memengaruhi hak siswa, termasuk hak penuh mengikuti ujian.
Melihat situasi yang berkembang, para wali murid mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur turun tangan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Mereka menilai tindakan ini bukan hanya berpotensi merugikan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan sekolah negeri.
Upaya media untuk meminta konfirmasi kepada pihak sekolah sejauh ini tidak membuahkan hasil. Pada Selasa, 9 Desember 2025, wartawan mendatangi SMKN 1 Surabaya.
“Maaf Bu, dengan siapa?”
“Saya TU, Pak.”
“Apa bisa bertemu dengan kepala sekolah?”
“Maaf Pak, kepala sekolah sedang rapat ke dinas. Bisa kembali lagi besok, nggeh.”
Namun keesokan harinya, Rabu 10 Desember 2025, wartawan hanya uda ditemui bagian Humas tanpa kehadiran kepala sekolah dengan alasan masih mengikuti rapat dinas.
“Kepala sekolah sedang rapat di dinas,” ujar pihak Humas singkat tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Bahkan saat dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp, kepala sekolah tidak memberikan respons. Absennya klarifikasi dari pihak sekolah memicu pertanyaan besar dari publik: Ada apa dengan SMKN 1 Surabaya?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Surabaya maupun Komite Sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli tersebut.
Masyarakat kini berharap sekolah segera buka suara dan Dinas Pendidikan Jawa Timur mengambil langkah tegas agar hak siswa tidak terganggu, serta memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi. Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa integritas, transparansi, dan pengawasan di lingkungan pendidikan harus diperkuat demi menjaga marwah institusi pendidikan.(**)






