Kediri Ngunduh Mantu 2025, Pemkab Kediri Beri Legalitas Pernikahan 44 Pasangan

  • Whatsapp
Foto: Suasana acara Kediri Ngunduh Mantu di Convention Hall SLG Kabupaten Kediri dalam rangka Hari Ibu 2025
Foto: Suasana acara Kediri Ngunduh Mantu di Convention Hall SLG Kabupaten Kediri dalam rangka Hari Ibu 2025

KABUPATEN KEDIRI, Nusantaraabadinews.com – Pemerintah Kabupaten Kediri menggelar acara Kediri Ngunduh Mantu yang berlangsung khidmat di Convention Hall Simpang Lima Gumul, Senin (22/12/2025). Bertepatan dengan peringatan Hari Ibu, sebanyak 44 pasangan pengantin yang telah dicatatkan pernikahannya dirayakan secara resmi oleh pemerintah daerah.

Acara ini menjadi simbol komitmen Pemkab Kediri dalam memberikan kepastian hukum bagi keluarga, khususnya perempuan dan anak. Dari puluhan pasangan tersebut, sebagian sebelumnya hanya terikat pernikahan siri sebelum mengikuti isbat nikah massal dan pencatatan pernikahan secara negara.

Bacaan Lainnya

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam sambutannya yang dibacakan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kediri Eriani Annisa Hanindhito menyambut baik pelaksanaan Kediri Ngunduh Mantu yang digelar bertepatan dengan Hari Ibu.

Foto: Suasana acara Kediri Ngunduh Mantu di Convention Hall SLG Kabupaten Kediri dalam rangka Hari Ibu 2025
Foto: Suasana acara Kediri Ngunduh Mantu di Convention Hall SLG Kabupaten Kediri dalam rangka Hari Ibu 2025

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi acara seremonial, melainkan wujud aksi nyata pemerintah daerah dalam memuliakan perempuan serta memperkuat institusi keluarga melalui perlindungan hukum yang jelas dan sah.

Dalam kesempatan tersebut, para pasangan pengantin menerima dokumen resmi negara berupa buku nikah, akta nikah, serta kartu keluarga sebagai bentuk legalitas pernikahan mereka.

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kediri yang akrab disapa Mbak Cicha menegaskan bahwa pencatatan pernikahan merupakan langkah penting untuk memastikan hak dan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.

“Ini upaya kita di Pemerintah Kabupaten Kediri supaya pernikahannya selain sah secara agama juga memiliki kekuatan dan kepastian secara hukum negara,” kata Mbak Cicha.

Ia mengungkapkan bahwa pernikahan yang tidak tercatat secara resmi berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama bagi perempuan dan anak. Mulai dari tidak adanya jaminan nafkah, rawan penelantaran, hingga kesulitan anak dalam memperoleh akta kelahiran dan hak-hak sipil lainnya.

Melalui program Kediri Ngunduh Mantu, Pemkab Kediri berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan nyata bagi perempuan dan anak. Dalam momen peringatan Hari Ibu tersebut, Bupati Kediri juga menitipkan pesan penting kepada kaum perempuan agar tidak terjebak dalam pernikahan tanpa kepastian hukum.

“Di hari ibu ini, saya ingin menekankan, perempuan berhak atas pernikahan yang bermartabat dan terlindungi hukum. Jangan korbankan diri dan masa depan demi hubungan yang tidak memberi kepastian,” tandasnya.

Program Kediri Ngunduh Mantu diharapkan menjadi contoh praktik baik pelayanan publik berbasis perlindungan hukum keluarga serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *