BOJONEGORO, Nusantaraabadinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di level pemerintahan desa. Sikap tegas ini menguat setelah adanya arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mengkriminalisasi kepala desa akibat kesalahan administratif.
Instruksi tersebut menjadi batas yang jelas antara kekeliruan administrasi dan tindak pidana korupsi. Meski demikian, Kejari Bojonegoro memastikan proses hukum tetap berjalan bagi setiap pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, menegaskan bahwa institusinya tidak akan bertindak gegabah, namun juga tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika bukti telah cukup.
“Tidak ada mengkriminalisasi aparat desa, kalau memang terbukti bersalah tetap kita tindak,” ujarnya kepada awak media, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan bahwa setiap laporan masyarakat diproses sesuai mekanisme dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Kami tetap komitmen,” tegasnya.
Kejari Bojonegoro mencatat meningkatnya laporan masyarakat terkait pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Fenomena ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran publik dalam mengawasi penggunaan anggaran desa yang bersumber dari APBD.
Sorotan warga salah satunya datang dari Desa Bogangin, Kecamatan Sumberjo. Masyarakat menilai kualitas proyek pembangunan masih belum optimal dan memunculkan tanda tanya.
Winarto (45), warga setempat, mengungkapkan adanya kejanggalan pada proyek pembangunan jembatan yang sebelumnya sempat mendapat perhatian DPRD.
“Sekarang katanya sudah diperbaiki, tapi faktanya ya ditambahi seadanya menurut saya,” ujarnya.
Ia menilai perbaikan tersebut kemungkinan tidak akan terjadi tanpa adanya inspeksi mendadak. Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek desa.
Rendahnya pemahaman teknis masyarakat menjadi salah satu faktor yang berpotensi membuka celah penyimpangan dalam proyek desa. Tanpa pengawasan yang kuat dan pemahaman yang memadai, kualitas pembangunan berisiko tidak sesuai standar.
Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.
Kejari Bojonegoro menegaskan akan terus mengawal setiap laporan yang masuk dengan pendekatan seimbang, yakni mengedepankan edukasi hukum sekaligus penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran pidana yang terbukti.(4R1F)






