SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – 27 April 2026 | Sengketa pertanahan yang melibatkan ahli waris Mulyo Utomo dan Sunarya (Sunarja) asal Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, memasuki babak baru. Kuasa hukum bersama para ahli waris resmi mengadukan dugaan kekeliruan objek tanah serta indikasi pemalsuan dokumen ke Polda Jawa Timur.
Pengaduan tersebut masih bersifat awal, menyusul masih adanya sejumlah dokumen administratif yang tengah dilengkapi oleh pihak pelapor. Meski demikian, langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa perkara akan dibawa ke ranah hukum secara lebih serius.
Rombongan diterima oleh petugas piket Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Dalam pemaparannya, kuasa hukum menguraikan kronologi perkara disertai dokumen awal yang mengarah pada dugaan adanya kesalahan objek dalam transaksi atau administrasi pertanahan, serta potensi pemalsuan dokumen terkait status ahli waris.
Kuasa hukum ahli waris, Winarsih atau yang akrab disapa Bunda Bali, menegaskan bahwa pihaknya sejatinya telah siap membuat laporan resmi. Namun, demi memperkuat dasar hukum, pelaporan ditunda sementara hingga seluruh bukti dinilai lengkap.
“Kami memilih langkah pengaduan terlebih dahulu sambil melengkapi data. Dari komunikasi dengan penyidik, ada gambaran awal yang cukup memberikan keyakinan bahwa perkara ini bisa ditindaklanjuti,” ujarnya di Mapolda Jatim.
Ia juga menyampaikan optimisme bahwa kasus ini akan menemukan titik terang, terutama terkait dugaan salah objek tanah yang dinilai merugikan hak para ahli waris, serta indikasi pemalsuan dokumen yang berpotensi mengandung konsekuensi pidana.
Dalam waktu dekat, pihak kuasa hukum berencana kembali ke Mapolda Jatim untuk meningkatkan status pengaduan menjadi laporan resmi. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini secara objektif dan transparan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait materi pengaduan tersebut. Namun, perhatian publik terhadap kasus ini terus meningkat, mengingat potensi implikasi hukum yang luas dalam sengketa pertanahan di wilayah Banyuwangi. (Erman)






